Pengawasan Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemilihan Umum 2024 Pasca Dihapuskannya Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

  • M. Fahmi Muwahid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Netralitas, Aparatur, KASN

Abstract

Abstrak. Netralitas Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas, “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, netralitas ASN menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Hal ini mengingat bahwa Pemilu merupakan momen penting dalam demokrasi yang harus berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun. Namun, dalam revisi UU ASN yang disahkan pada tanggal 3 Oktober 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sebelumnya menjadi lembaga pengawas netralitas ASN dihapuskan ditengah masa pemilihan Umum 2024. Metode penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang bersumber utama dari data sekunder dibantu data primer sebagai tambahan dan penelitian ini berisifat deskriptif analitis yang bertujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diteliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan sesuai dengan SKB 5 K/L Nomor 2 Tahun 2022. Implikasi dari dihapuskannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berpotensi meningkatnya pelanggaran netralitas ASN, Hal tersebut karena pemindahan tugas pengawasan ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan jabatan politik sehingga sangat rawan sekali potensi politisasi terhadap pegawai ASN.

Abstract. Neutrality of the State Civil Service is one of the important principles in the administration of democratic government. This is confirmed in Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus that the implementation of ASN policies and management is based on the principle of neutrality, the "principle of neutrality" is that every ASN employee does not take sides from any form of influence and does not take sides with anyone's interests, in In order to hold the 2024 General Election (Pemilu), the neutrality of ASN is one of the things that needs to be considered. This is because elections are an important moment in democracy which must run democratically and free from interference from any party. However, in the revision of the ASN Law which was passed on October 3 2023, the State Civil Apparatus Commission (KASN), which was previously the ASN neutrality monitoring institution, was abolished in the middle of the 2024 general election. This research method is Normative Juridical which is primarily sourced from secondary data assisted by primary data In addition, this research contains an analytical descriptive nature which aims to obtain answers to the problems studied using qualitative descriptive methods. The results of this research are that supervision of the neutrality of the State Civil Apparatus during the 2024 General Election is carried out in accordance with SKB 5 K/L Number 2 of 2022. The implications of the abolition of the State Civil Apparatus Commission (KASN) have the potential to increase violations of ASN neutrality, this is due to the transfer of duties ASN supervision of Civil Service Development Officers (PPK) which is a political position so that it is very vulnerable to the potential for politicization of ASN employees.

References

Agus Pramusinto, Pengawasan Penegakan Netralitas Impartiality Aparatur Sipil Negara 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara, Jakarta, 2019.

Angger Sigit Pramukti dan Meylani Chahyaningsih, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016.

Fritz Edward Siregar, Aparatur Sipil Negara dalam perebutan kekuasaan di pilkada, Konstitusi Press, Jakarta, 2020.

Mumuh Muna’im, Membangun Karakter Aparatur Sipil Negara (ASN), Fokusmedia, Bandung, 2018.

Ni’matul Huda, M Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Kencana, Jakarta, 2017.

Alynudin, Suhud, dan Tjahyo Rawinarno. "Kajian Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Journal of Government (Kajian Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah), Vol 3, No 2, Banten, Januari-Juni 2018.

Anggoro, Firna Novi. "Penguatan Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Penjaga Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Indonesia." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol 1, No 2, Lampung, Desember 2022.

Abdhy Walid Siagian, Fadhillah Arinny, Mareta Puri Nur Ayu Ningsih, dan Trisna Septyan Putri. "Asas Netralitas Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Bagi Aparatur Sipil Negara”, Civil Service Journal, Vol 16, No.2, November (2022).

Budiono, Budiono. "Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilukada (Studi Penerapan Pasal 2 Huruf F UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Netralitas ASN di Kabupaten Tulungagung)." Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 8. No 2, Kediri, Desember 2019.

Hartini Sri, “Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)”, Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Vol. 9 Nomor 3, September 2009.

Published
2024-01-26