Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Secara Bersama-Sama yang Mengakibatkan Mati (Studi Putusan Nomor 262/Pid.B/2021/Pn Bandung)

  • Defid Firdausa Poer Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Zakaria Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Anak, Pertimbangan Hakim, Keadilan Substantif.

Abstract

Abstract. Child abuse is a deprivation of human rights. In essence, every child has the right to survive, grow, and develop and is entitled to protection from violence and discrimination. Decision number 262/Pid.B/2021/PN.Bdg. due to differences in perception that occur in the judicial process so that judges pay more attention to things that relieve the perpetrator rather than the suffering experienced by the victim. There are several things that need to be studied comprehensively in the crime of child abuse, which results in death, especially in the realization of substantive justice that must be obtained by the victim based on the decision of the panel of judges. The purpose of this research is to find out and understand the analysis of the judge's considerations and the fulfillment of substantive justice for perpetrators of violent crimes committed jointly that resulted in death. Normative juridical approach method, data collection techniques using library research, and qualitative descriptive data analysis methods. The results of this research show that the judge has carried out juridical considerations in the form of in-depth considerations in Article 80, Paragraph 3, of Law Number 35 of 2014; in non-juridical considerations, the panel of judges has carried out several considerations from the defendant's side in the form of mitigating circumstances, but it should be possible. The weight was given because Defendant II is an adult and legally competent, knows the consequences of the actions he committed, and also as a preventive measure so that in the future a similar case does not occur. Then, because there is no jurisprudence, doctrine, or theoretical basis and no legal values that exist in society in making decisions, the decision does not reflect the standard of a good and comprehensive decision in terms of substantive justice, which has consequences for the considerations made by the Panel of Judges that lack solid foundations in terms of belief. judge, legal doctrine, which provides information on the truth, and the sociological basis of living legal values to support the basic principles of the judge's considerations.

Abstrak. Penganiayaan terhadap anak merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia. Hakikatnya setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Putusan nomor 262/Pid.B/2021/PN.Bdg. atas perbedaan persepsi yang terjadi dalam proses peradilan sehingga hakim lebih memperhatikan hal yang meringankan pelaku daripada penderitaan yang dialami korban. Ada beberapa hal yang perlu dikaji secara komprehensif dalam kejahatan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian terkhusus dalam perwujudan keadilan substantif yang harus didapatkan oleh korban atas putusan majelis hakim. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami analisis pertimbangan hakim dan pemenuhan keadilan substantif terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Metode pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan, dan metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim telah melakukan pertimbangan secara yuridis berupa pertimbangan mendalam pada pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kemudian dalam pertimbangan non yuridis majelis hakim melakukan beberapa pertimbangan dari sisi terdakwa berupa keadaan yang meringankan, namun seharusnya bisa diberikan pemberatan karena terdakwa II sudah dewasa dan cakap hukum, mengetahui konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan, juga sebagai langkah preventif agar di kemudian hari tidak terjadi perkara serupa. Kemudian, karena  tidak ditemukannya yurisprudensi, doktrin, atau dasar teori, dan nilai-nilaiihukum yang ada di masyarakatidalam membuat keputusan, makaiputusan tersebut kurangimencerminkan standariputusan yang baik danikomprehensif dariisegi keadilan substantif yang memiliki konsekuensi padaipertimbangan-pertimbangan yang dibuatioleh Majelis iHakim kurang imendapatkan ilandasan kuatidari segi keyakinan hakim, Doktrinihukum yangimemberikan informasiikebenaran, dasarisosiologis tentanginilai-nilai hukum yang hidup guna mendukungidasaripertimbangan hakim.

References

Jhonny Ibrahim, Teori & metode penelitian hukum normatif, Bayumedia Publishing, malang, 2005

Chairul Arrajid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, 2005.

Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya, Jakarta, 2007

Ali Ahmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta, 1996

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Cv. Utama, Bandung, 2008, Hlm. 177

Luthan Salman & Muhamad Syamsudin, “Kajian Putusan-Putusan Hakim untuk Menggali Keadilan Substantif dan Prosedural”. Laporan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi, Direktorat Penelitian Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2013

Published
2024-01-26