Tinjauan Hukuman Mati dalam Kasus Herry Wirawan Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Pidana Islam

  • Muhammad Andita Atma Graha Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Fariz Farrih Izadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pelecehan Seksual, Hukum Islam, Pidana Mati

Abstract

Abstrak. Pelecehan seksual pada anak adalah suatu bentuk kejahatan terhadap anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual.Pelecehann seksual ini dapat berupa melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak.Hukum Islam belum mengatur mengenai sanksi untuk menghukum pelaku pemerkosaan,sedangkan Al Qur’an dan Hadist tidak menjelaskan secara jelas mengenai hukuman bagi pelaku pelecehan seksual. Karena Al-Qur’an dan Hadist belum mengatur sanksi perbuatan pelecehan seksual, maka penerpana sanksi bagi pelaku ditentukan dengan hukuman ta’zir, ta’zir sanksi yang diberlakukan kepada pelaku jarimah yang melakukan pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia dan tidak termasuk ke dalam kategori hudud atau kafarat. Tujuan dibuatnya tulisan ini untuk mengkaji bagaimana bentuk pemidanaan dan penetapan pidana khususnya pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,Kemudian penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih kedepannya masih dapat diberlakukan. Hal tersebut disebabkan sanksi pidana mati hanya diterapkan pada ketentuan-ketentuan tertentu saja.Kemudian kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan yang luar biasa yang menyangkut kemanusiaan, serta adanya pembatasan mengenai kebebasan hak asasi seseorang dan pidana mati tidak lagi menjadi bentuk pidana pokok, melainkan pidana alternatif.

ABSTRACT. Sexual despising is some kind of crime that happened to a child in which adult or older childreen use a child as a sexual stimulating.one example of sexual despising is a sexual intercourse with under age child. Islam's law has not regulate what kind of punishment to assailant, meanwhile Al Quran n hadist didn't explain explicitly about what kind of punishment to suspect of sexual despising. Because it hasn't been in Al Quran or hadist yet, so the punishment given to the suspect is based on what we called ta'zir law, ta'zir punishment are related to Allah rights or humans rights and its not include in hudud or kafarat category, The purpose of this paper is to examine how the forms of punishment and criminal penalties, especially the death penalty against perpetrators of sexual violence against children, Thenthe imposition of the death penalty on perpetrators of sexual violence against children can still be enforced in the future.This is because the death penalty is only applied to certain provisions. Then sexual violence against children is an extraordinary crime that involves humanity, and there are restrictions on the freedom of a person's human rights and the death penalty is no longer a form of basic crime, but an alternative punishment.

References

Hamzah, Pidana Mati Di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, cetakan ke 2, 1985), hlm. 11-12.

H.Ishaq, METODE PENELITIAN HUKUM DAN PENULISAN SKRIPSI, TESIS, SERTA DISERTASI, ALFABETA, cv, Bandung, 2017, Hlm. 70.

Angger Sigit Pramukti and Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak (Yogyakarta: Medpress Digital, 2014), hlm.1.

Laurensius Arliman S, “Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 2 (2017): 305–26,

https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

. Dwi Yuwono Ismantoro, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Yogyakarta: Medpress Digital, 2015), hlm.1.

Presiden Republik Indonesia, “Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.”

deskjabar.com, “Inilah Kronologi Kasus Herry Wirawan,” 2022, https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/jabar/pr-1133449125/inilah-kronologi-kasus-herry-wirawan-pasal-yang-dikenakan-hingga-tuntutan-hukuman-mati.

detik.com, “Ini Pertimbangan Hakim Perberat Vonis Herry Wirawan Jadi Hukuman Mati,” 2022, https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6016017/ini-pertimbangan-hakim-perberat-vonis-herry-wirawan-jadi-hukuman-mati.

Published
2024-01-26