Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penganiayaan Oleh Anak Dibawah Umur di Kabupaten Cilacap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

  • Doni Sonjaya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Zakaria Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pertanggungjawaban pidana, Anak dibawah Umur, Sistem Peradilan Pidana Anak.

Abstract

Abstrak. Dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, skripsi ini menyelidiki pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan oleh anak di bawah umur di Kabupaten Cilacap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari perlindungan hukum yang diberikan kepada anak pelaku penganiayaan dan bagaimana hal ini berdampak pada tindakan pidana yang dijatuhkan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan pemeriksaan dokumen perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memungkinkan anak-anak berusia antara 12 dan 18 tahun untuk dijatuhi pidana atas tindak pidana penganiayaan. Namun, pidana yang dijatuhkan terhadap anak memiliki batasan maksimum yang lebih rendah daripada pidana yang dijatuhkan terhadap orang dewasa. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa perlindungan hukum anak yang menjadi korban kekerasan harus diperkuat. Anak seringkali menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan oleh sesama anak sebaya, meskipun hak-hak anak telah diakui secara nasional. Penelitian ini menyelidiki kasus penganiayaan di lingkungan pendidikan di SMP Negeri 2 Cimanggu di Kabupaten Cilacap, di mana sekelompok siswa menganiaya seorang siswa lainnya. Korban mengalami cedera parah akibat penganiayaan tersebut. Sangat penting untuk melindungi anak-anak sebagai korban dan pelaku kekerasan. Untuk menangani kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah dibuat. Namun, perlu ada peningkatan komprehensif dalam perlindungan hukum terhadap anak untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta mencegah penganiayaan oleh anak sebayanya.

 

Abstract. By referring to the Criminal Code and Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, this thesis investigates the criminal responsibility of perpetrators who are permitted by minors in Cilacap Regency. The aim of this research is to study the legal protection provided to children who commit crimes and how this impacts the criminal actions imposed. This normative legal research uses a statutory and context approach. The data used is secondary data collected through library research and examination of relevant statutory and regulatory documents. The results of the research show that Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System allows children aged between 12 and 18 years to be sentenced to criminal sentences on authority. However, penalties imposed on children have a lower maximum limit than penalties imposed on adults. This research also shows that legal protection for children who are victims of violence must be strengthened. National children are often victims of violence, including violence perpetrated by peers, even though children's rights have been recognized.

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2005.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Dr Dini Heniarti, S.H., M.H., Sistem Peradilan Militer di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2017

Endri Nurindra, Implementasi Atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disampaikan dalam Sarasehan Proses Penyelesaian Kasus Kekerasan terhadap Anak, 2014.

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Nusantara Persada Utama, Tangerang, 2017.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2014

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan (Edisi VIII), 2005

Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Jakarta: Sinar Grafika, 2002

Lexi. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosyda Karya, Bandung, 1991.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama, Bandung 2014.

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1988.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Bineka Cipta 2000

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

M. Sudrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bandung:Remadja Karya CV, 1984

P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1993.

Roeslan Saleh, “Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana”. Ghalia Indonesia. Jakarta, 2002.

R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politeia, Bogor, 1991.

R.Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengakap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Rajawali Pres, Jakarta, 2017.

S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Sri Septianty Arista Yufeny, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasnuddin), Makassar 2016

Soerjono Soekanto, Pengertian implementasi hukum, jakarta 1986

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, 2019

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, PT Fasco, Bandung, 1995.

Tongat, Hukum Pidana Materiil: Tinjauan Atas TIndak Pidana Terhadap Subjek Hukum dalam KUHP, Djambatan, Jakarta, 2003

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

John Dirk Pasalbessy, “Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Solusinya”, Jurnal Sasi, Vol.16. No.3, September 2010,

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pasal 1 Angka (1)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar Republik Indonesian Tahun 1945

Dimas, A., Kahfi, A., & Hl, R. (2019). Pelaku Residivis Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. In Alauddin Law Develompent (ALDEV)| (Vol. 1).

Hattu, J. (2014). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN ANAK. In Bulan Juli-Desember (Vol. 20, Issue 2).

Made, N., Dewi, L., Mas, A. A., & Dewi, A. T. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI MUKA UMUM DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh

Published
2024-02-19