Analisis Yuridis Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Human Trafficking Penyedia Jasa Seks Komersial melalui Aplikasi Media Elektronik Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia

  • Sahna Eka Putra Perkasa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Eka Juarsa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pertanggungjawaban Hukum, Ekonomi, Perdagangan Orang

Abstract

Abstract. Prostitution or other forms of sexual exploitation, but also include other forms of exploitation, such as forced labor or forced service, slavery, or slavery like practices. As a form of repression/countermeasures against trafficking, the government created and enacted Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Trafficking in Persons. The defendant, a pimp named Fanny Wijaya alias Fanny, committed a trafficking crime in which the defendant participated in assisting or facilitating the trafficking business in the form of commercial sex / prostitution.. Based on this, this study aims to determine the factors that cause human trafficking in commercial sex providers based on the decision of Banjarmasin District Court Number 1128 / Pid.Sus / 2017 / PN. And To determine law enforcement for perpetrators of human trafficking in commercial sex service providers based on the decision of PN Banjarmasin Number 1128 / Pid.Sus / 2017 / PN in terms of human rights aspects. This research is Descriptive Analysis. While the data used in this study are secondary data obtained from the results of the literature and using the Qualitative Descriptive analysis method. Therefore, it was found that the factors causing trafficking in persons are opportunity, economic, educational, and socio-cultural factors. Economic and educational factors are the largest contributing factors to trafficking offenses. And the criminal act of trafficking in people must be considered an extraordinary crime, because it degrades the dignity and dignity of man as a creature of God Almighty which means a violation of human rights.

Abstrak. Pemerintah menciptakan dan menetapkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Contoh kasus nyata dimana seorang germo, melakukan tindak pidana berupa menyediakan pelayanan jasa seks komersil melalui aplikasi media elektronik berupa Whatsapp dan Black Berry Messenger (BBM) di Banjarmasin. Terdakwa yang seorang germo bernama Fanny Wijaya alias Fanny melakukan tindak pidana perdagangan orang dimana terdakwa turut andil sebagai membantu atau pemulus usaha perdagangan orang berupa penyedia jasa seks komersil/prostitusi sebagai germo melalui aplikasi media elektronik whatsapp dan BBM. Berdasarkan hal tersebut, penilitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan melakukan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dalam Penyedia Seks Komersial berdasarkan putusan PN Banjarmasin Nomor 1128/Pid.Sus/2017/PN. Dan Untuk mengetahui penegakan Hukum bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dalam penyedia jasa seks komersial berdasarkan putusan PN Banjarmasin Nomor 1128/Pid.Sus/2017/PN ditinjau dari aspek Hak Asasi Manusia. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis. Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil kepustakaan dan menggunakan metode analisis Deskriptif Kualitatif Maka diperoleh hasil bahwa Falktor penyebalb terjaldinyal tindalk pidalnal perdalgalngaln oralng aldallalh falktor kesempaltaln, ekonomi, pendidikaln, daln sosiall budalyal. Falktor ekonomi daln pendidkaln aldallalh falktor terbesalr penyebalb terjaldinyal tindalk pidalnal perdalgalngaln oralng. Dan Tindalk pidalnal perdalgalng oralng (tralfficking in persons) halrus dialnggalp sebalgali kejalhaltaln yalng lualr bialsal, kalrenal merendalhkaln halrkalt daln malrtalbalt malnusial sebalgali malkhluk Tuhaln Yalng Malhal Esal yalng beralrti pelalnggalraln HALM

References

Barda Nawawi Arief, Pornografi, Pornoaksi dan Cybersex-Cyberporn, Pustaka Magister, Semarang, 2011

Bagong Suyatno, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Ensklopedi Narumaha, Analisis Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Menyediakan Jasa Seks Komersial, Jurnal Hukum Vol 1 Nomor 2, September 2022.

Dheny Wahyudi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, vol. 4, No. 1, Jul. 2013, Hlm. 99. https://media.neliti.com/media/publications/43295-ID-perlindungan-hukum-terhadapkorban-kejahatan-cyber-crime-di-indonesia.pdf.

Farhana, “Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia:, Sinar Grafika, Jakarta. 2010

Hafrida, Nelli Herlina, dan Zullham Adamy. The Protection of Women and Children as Victims of Human Trafficking in Jambi Province, Jambe Law Journal 1.2, 2018.

Purnomo KT, Siregar A. Dolly, Membedah Dunia Pelacuran Surabaya, Kasus Kompleks Pelacuran Dolly. Jakarta: Grafitipers; 1983

Priyanto, D, “Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Sinar Grafika”, Jakarta 2013

Riswan Munthe, “Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmu Hukum, Universits Medan Area

Zia zakiri, 2017. “tindak pidana perdagangan orang”. Jurnal Hukum Vol.1 Nomor 1. Banda Aceh 2017

Published
2024-01-26