Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Body Shaming Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Reby Haya Aqqila Ilmu Hukum dan Fakultas Hukum
  • Ade Mahmud
Keywords: Penegakan, Mediasi, Body Shaming

Abstract

The rise of body shaming in cyberspace is one of the impacts of the development of information technology that gave birth to various features of social media. Body shaming is a form of mocking / insulting by commenting on someone's body shape. In its law enforcement efforts, the police have not been serious enough to implement their repressive efforts, namely through the penal mediation route which is considered effective but is not successful so that it has an impact on the repetition of the criminal act of body shaming by perpetrators on social media by using fake accounts to cover their identities so that they can easily provide information. insult to the victim. This study uses a normative juridical approach. The research data was collected by literature study and the data analysis used was descriptive analysis. The results of this study in law enforcement efforts so far the Police in ensnaring the perpetrators of the crime of body shaming through the internet in Article 27 paragraph (3) of the ITE Law. Due to various obstacles in the enforcement, preventive steps were taken, namely coordinating between law enforcement officials in socializing Body Shaming as a criminal act; educating the public that the National Police has inaugurated the Virtual Police which was created as a form of monitoring the use of social media, as well as improving the quality in carrying out its police patrols; the police must consider the crime of body shaming as a serious crime; law enforcement officers review the contents of the ITE Law in terms of its application because it turns out that there are many lack of substance; procurement of digital forensic laboratories in every Polda to be able to control every case of body shaming.

Maraknya body shaming/celaan fisik di ruang maya adalah salah satu dampak dari perkembangan teknologi informasi yang melahirkan berbagai fitur social media. Body shaming ialah merupakan bentuk tindakan mengejek/menghina terhadap bentuk tubuh seseorang. Dalam upaya penegakan hukumnya, pihak kepolisian belum cukup serius dengan menerapkan upaya represifnya yaitu melalui jalur mediasi penal yang dianggap efektif tetapi ternyata kurang berhasil sehingga berdampak kepada pengulangan tindak pidana body shaming oleh pelaku di social media dengan menggunakan fake account dapat menutupi identitasnya supaya dengan mudah memberikan hinaan terhadap korban. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan studi kepustakaan serta analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian ini dalam upaya penegakan hukum selama ini Polri dalam menjerat pelaku tindak pidana body shaming melalui internet pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Karena adanya berbagai hambatan dalam penegakan tersebut, maka dilakukan langkah preventif yaitu berkoordinasi antara aparat penegakan hukum dalam mensosialisasikan Body Shaming sebagai tindak pidana; mengedukasi masyarakat bahwa Polri telah meresmikan Virtual Police yang dibuat sebagai bentuk dari pengawasan penggunaan social media, serta meningkatkan mutu dalam menjalankan patroli police nya; polisi harus menganggap tindak kejahatan body shaming sebagai tindak pidana yang serius; aparat penegak hukum meninjau kembali isi UU ITE dalam hal penerapannya karena ternyata banyak kekurangan substansi; pengadaan laboratorium digital forensik di setiap Polda untuk dapat mengontrol setiap kasus body shaming.

Published
2022-01-22