Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

  • Sitarini Satianti Soewarno Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dini Dewi Heniarti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Data Pribadi, perlindungan Hukum, Jasa Transportasi Online

Abstract

Abstrak. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknologi dalam menjalankan aktivitas bisnis adalah penyalahgunaan data pribadi pengguna jasa transportasi online. Perhatian terhadap Perlindungan Data Pribadi belum sepenuhnya diakomodasi baik oleh penyedia layanan maupun pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kasus kebocoran data pribadi pengguna salah satu produk layanan transportasi online di Indonesia. Pada tanggal 17 Oktober 2022, pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan mengetahui tanggung jawab Pengendali Data Pribadi terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online di Indonesia. Indonesia dalam hal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan studi literatur. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online di Indonesia terbagi menjadi bentuk preventif dan represif. Perlindungan hukum ini mengatur bahwa kebocoran Data Pribadi milik Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana Pasal 22 Ayat (5), yang akibatnya batal demi hukum. Tanggung jawab Pengendali Data Pribadi adalah memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada pengguna dan lembaga pemilik Data Pribadi. Apabila terjadi kasus kebocoran Data Pribadi yang mengganggu pelayanan publik dan/atau berdampak serius terhadap kepentingan Pengguna, Pengendali Data Pribadi wajib mengumumkan kebocoran Data Pribadi tersebut kepada Pengguna jasa transportasi online di Indonesia.

Abstract. The rapid growth of information and communication technology is one of the influences of the industrial revolution 4.0, one of the problems that occurs due to the growth of technology in carrying out business activities is the misuse of personal data of users of online transportation services. Attention to Personal Data Protection has not been fully accommodated either by service providers or by the government. This is proven by several cases of leakage of personal data of users of one of the online transportation service products in Indonesia. On October 17 2022, the government and the House of Representatives of the Republic of Indonesia passed Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. This research aims to determine the legal protection of Personal Data for Users of online transportation services in Indonesia in terms of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and determine the responsibility of Personal Data Controllers for the Personal Data of Users of online transportation services in Indonesia in terms of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. This research uses a normative juridical approach with research specifications that are descriptive analysis. This research data was collected using a literature study. The data analysis used is qualitative juridical. The results of this research state that legal protection for users of online transportation services in Indonesia is divided into preventive and repressive forms. This legal protection regulates that leaks of Personal Data belonging to Personal Data Subjects as stated in Article 57 Paragraph (2) may be subject to administrative sanctions, as in Article 22 Paragraph (5), the consequences of which are null and void. The responsibility of the Personal Data Controller is to provide written notification no later than 3 x 24 hours to the user and the institution holding the Personal Data. If a case of leakage of Personal Data occurs that disrupts public services and/or has a serious impact on the interests of Users, the Personal Data Controller is required to announce the leakage of Personal Data to Users of online transportation services in Indonesia.

References

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 139.

Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE, Media Indonesia, Jakarta, 2007, hlm. 81.

Mariam Darus Badrulzaman, dkk., 2016, Kompilasi Hukum Perikatan, Ctk. ke-2, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 1.

Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1984, hlm. 5.

Alvirnia Nurimani Andraputri, Neni Ruhaeni, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Penyebaran Data Pribadi Jurnalis di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung, Vol, 3 No 1, 2023.

Diyah Ayu Wulandari, Perlindungan Hukum Terhadap Data Privasi Pengguna Jasa Grab, Universitas Islam Negri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Mei 2019, hlm. 10

Maulana, dkk., Implementasi E-Commerce sebagai Media Penjualan Online (Studi Kasus pada Toko Pastbrik Kota Malang), Jurnal Administrasi Bisnis 29, No. 1, 2015, hlm. 2

Pande Putu Frisca Indiradewi, 2013, Kekuatan Mengikat Kontrak Baku Dalam Transaksi Elektronik, Kertha Semaya, Vol. 01, No. 10, hlm. 3.

Wawan Wardiana, Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, 2014, hlm. 1

Zamrud, W. O., & Syarifuddin, M. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Pengguna Jasa Ojek Online. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 3(2), vol 3, no 2, Juli 2022, hlm. 161

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

CNN Indonesia, Singapura Denda Grab Rp108 Juta Terkait Kebocoran Data. dikutip dari www.cnnindonesia.com diakses pada 29 Oktober 2023 pukul 12.34 WIB

Published
2024-01-26