Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

  • Sindi Mulia Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dini Dewi Heniarti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Kebakaran Hutan Lahan, kebijakan Kriminal

Abstract

ABSTRAK. Hutan dan lahan sebagai sumber keyakaan alam milik Indonesia dianggap sebagai modal dasar pembangunan ekonomi nasional dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan hukum mengenai perlindungan hutan dan lahan salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun pada faktanya, tuntutan hutan sebagai paru-paru dunia semakin sulit diharapkan. Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi peristiwa tahunan di Indonesia, yang mana sebagian besar disebabkan oleh orang dan korporasi baik disengaja atau karena kealpaanya. Banyaknya kasus kebakaran yang terjadi, menjadi bukti bahwa Indonesia belum serius mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku kebakaran hutan dan lahan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan kebijakan kriminal sebagai penanggulangan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder, keseluruhan data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penetian ini diketahui bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku kebakaran hutan dan lahan dibedakan menjadi orang dan korporasi baik karena kesengajaan atau kealpaan. Pertanggungjawaban pidana korporasi ialah sanksi pidana pokok ditambah 1/3 lebih berat dari pada pertanggungjawaban pidana orang perorangan. Kebijakan kriminal sebagai upaya penanggulangan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan melalui upaya penal dan non penal. Dengan penerapan hukum pidana, pencegahan tanpa pidana dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media massa.

ABSTRACT.

Forests and land as sources of natural wealth belonging to Indonesia are considered the basic capital for national economic development and are used as much as possible for the prosperity of the people. One of the legal provisions regarding forest and land protection is regulated in Law Number 41 of 1999 concerning Forestry. However, in fact, the demands of forests as the lungs of the world are increasingly difficult to hope for. Forest and land fires have become an annual event in Indonesia, most of which are caused by people and corporations, either intentionally or through negligence. The large number of fire cases that occur is proof that Indonesia is not yet serious about addressing this problem. This research aims to determine the form of criminal liability for perpetrators of forest and land fires in relation to Law Number 41 of 1999 concerning Forestry and criminal policies for dealing with criminal acts of forest and land fires. This research uses a normative juridical approach with research specifications that are descriptive analysis. This research data was collected through literature study using secondary data, all data was processed and analyzed qualitatively. The results of this research show that the form of criminal liability for forest and land fire perpetrators is differentiated into individuals and corporations, whether on purpose or negligence. Corporate criminal liability is the basic criminal sanction plus 1/3 more severe than the criminal liability of an individual. Criminal policy as an effort to overcome criminal acts of forest and land fires can be carried out through penal and non-penal measures. By implementing criminal law application, prevention without punishment, influencing views of society on crime and punishment.

 

References

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia, PT Refika Aditama:Bandung, 2017.

Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal, Kencana, Jakarta, 2017.

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUHP, PT Refika Aditama, Bandung, 2019.

Dini Dewi Heniarti. Husni Syawali, dan Diana Wiyanti , “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematika”, Jurnal Ethos, Voll.III, No.1 Januari – Juni 2005, hlm 27-39.

Dini Dewi Heniarti. Dian Andriasari, Chepi Ali Firman, Singgih Puja Pangestu. Prasetyo Nanda, Rekonstruksi Pemikiran tentang Konsep Sanksi Pidana dalam Sistem Hukum di Indonesia dalam Pespektif Ius Constituendum, Prosiding SNaPP Sosial Ekonomi dan Humaniora, Vol 5, No. 1, tahun 2015, hlm. 73-82.

Fira Firnayah Rozani, dkk., Analisis Kasus Kebakaran di Kawasan Lahan Gunung Bromo dalam Penggunaan Flare Saat Foto Pre-Wedding dalam Persfektif Hukum Pidana Islam, TASHDIQ Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, Vol 1 No. 2 Tahun 2023, Hlm. 1-15

Suarni, Politik Hukum Pemberantasan Kerusakan Hutan dan Menangani Kebakaran Hutan, Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol.VIII No.2 Desember 2021, hlm. 19-36.

Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Nunu Anugrah, Dirjen Gakkum KLHK Segel Langsung Karhutla PT. SA Perusahaan Singapura, https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7433/dirjen-gakkum-klhk-segel-langsung-karhutla-di-pt-sa-perusahaan-singapura, (Diakses pada 10 Januari 2024 Pukul 17.22).

Sipongi, Data Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, https://sipongi.menlhk.go.id/ (diakses tanggal 12 November 2023 pukul 06.50).

Tasya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ungkap Rumitnya Masalah Hutan di Indonesia, https://ugm.ac.id/id/berita/kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-ungkap-rumitnya-masalah-hutan-indonesia/ (diakses tanggal 11 November 2023 Pukul 15.00).

Published
2024-01-26