Kajian terhadap Putusan Hakim Nomor. 5/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Mbn di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

  • Alika Zahra Aurelia Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • M. Husni Syam Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, Aborsi, Korban Pemerkosaan

Abstract

abstrak

Pelecehan seksual merupakan isu yang mendesak, tidak hanya terjadi pada orang dewasa, namun juga menimpa anak-anak di bawah umur, bahkan dalam lingkup keluarga. Kondisi ini dapat berpotensi menyebabkan kehamilan yang memengaruhi kesehatan mental dan fisik korban, mengarah pada opsi aborsi sebagai solusi. Meskipun aturan terkait aborsi dan pengecualiannya telah ada di Indonesia, kasus di Jambi menunjukkan keputusan hakim yang memberikan hukuman kepada korban perkosaan incest yang melakukan aborsi, melalui putusan pengadilan no. 5/pid.sus.anak./2018/pn.mbn, yang dianggap tidak adil oleh korban, memunculkan pertanyaan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar atau latar belakang mengapa hakim memberikan hukuman kepada korban, meskipun telah ada aturan yang mengatur pengecualian aborsi, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan mengeksplorasi apakah aborsi akibat perkosaan incest dapat dianggap sebagai indikasi medis untuk penghapusan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif untuk menganalisis putusan pengadilan, serta untuk pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. data primer, data sekunder, serta data tersier akan digunakan dalam penelitian ini. Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap penyebab keputusan hakim dan menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan. Dalam konteks ini, pemidanaan bukanlah tujuan utama yang lebih diutamakan adalah perbaikan kondisi, perlindungan anak, dan penerapan prinsip-prinsip landasan pertimbangan hakim, seperti kepastian hukum, asas hukum, dan keadilan hukum.

 

abstract 

Sexual harassment is an urgent issue, not only affecting adults, but also affecting minors, even within the family. This condition can potentially cause pregnancy which affects the victim's mental and physical health, leading to the option of abortion as a solution. Although regulations regarding abortion and exceptions already exist in Indonesia, the case in Jambi shows the judge's decision to punish incest rape victims who have abortions, through court decision no. 5/pid.sus.anak./2018/pn.mbn, which is considered unfair by the victim, raises research questions. This research aims to identify the basis or background why the judge sentenced the victim, even though there are regulations governing exceptions to abortion, as stated in the Criminal Code (KUHP) and Law number 17 of 2023 year’s concerning Health in Indonesia. In addition, this research will also explore whether abortion resulting from incestuous rape can be considered a medical indication for the abolition of punishment. This research uses a normative juridical approach and qualitative methods to analyze court decisions, as well as to collect data using literature study. Primary data, secondary data and tertiary data will be used in this research. It is hoped that this research can provide an understanding of the causes of the judge's decisions and avoid the recurrence of similar incidents in the future. In this context, punishment is not thean hukum, aborsi, korban perkosaan main objective, the priority is to improve conditions, protect children, and apply the basic principles of the judge's considerations, such as legal certainty, legal principles, and legal justice.

 

References

Madini Rahmati, Penyelenggara Kebijakan Aborsi Aman, Bermutu, dan Bertanggung Jawab sesuai dengan UU Kesehatan di Indonesia, jurnal Institue for criminal justice Refom ( ICJR), Jakarta, Hlm, 21

Ajeng Quamila,” Apa yang Terjadi pada Anak Hasil Perkawinan Sedarah”,2021

Akbid Surya Mandiri Bima, “Aborsi dalam Persepektif Medis dan Yuridis, Jurnal Kebidanan dan Kesehatan”, Jurnal Kesehatan, Vol.5, 2018, Hlm, 3

Dhea Yurita, Devi Siti Hamzah Marpaung, “ Aspek Perlindungan Korban Tidak Pidana Inses “, Vol 9 no. 3 ( 2022)

Noviana, Ivo. Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Perempuan. (n.d). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya,2015.

Riza Yuniar Sari,” Aborsi Korban Perkosaan Persepektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia dalam Al- Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law”, Vol.3(2013), Sidoarjo, Hlm. 56

Sulastri, “Any Nurhayati, Dinamika Psikologis Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Incest”, Vol 3 no. 1 (2021)

Undang Hukum Pidana ( KUHP)

Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan ( “ UU kesehatan”)

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ( “ UU kesehatan”)

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Published
2024-01-26