Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa pada Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

  • Ghefiranisa Tsuraya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Fabian Fadhly Jambak Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Kepala desa, Wewenang, Pengelolan Dana Desa

Abstract

Abstract

The village head is the head of village government administration who has authority. Regulation of the village head's authority in managing village funds in goods/services procurement activities is regulated in the Regulation of the Goods and Services Procurement Policy Institute Number 12 of 2019 concerning Guidelines for Procedures for Procurement of Goods and Services in Villages. This regulation aims to ensure that village heads can implement their authority and avoid abuse of authority. The cause of the vulnerability to misuse is a lack of understanding of village budget management, so that village heads and village officials arbitrarily use village funds for personal interests. In order to avoid various forms of abuse of authority, the parties involved in the procurement of goods/services in the village, namely the Village Head, Section Head (Kasi) / Head of Affairs (Kaur), Activity Implementation Team (TPK), Providers and also the Community must cooperate with each other. work together and know their duties, functions and authority so that the process of implementing the procurement of goods/services sourced from village funds is in accordance with good governance.

Abstrak

Kepala desa merupakan kepala penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempunyai wewenang. Pengaturan wewenang kepala desa dalam pengelolaan dana desa pada kegiatan pengadaan barang/jasa di atur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Peraturan ini bertujuan agar kepala desa dapat mengimplementasikan wewenangnya dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang. Penyebab rentannya terjadi penyalahgunaan adalah kurangnya pemahaman terhadap pengelolaan anggaran desa, sehingga kepala desa dan perangkat desa sewenang-wenang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Agar terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang, Pihak-pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa yaitu Kepala Desa, Kepala Seksi (Kasi) /Kepala Urusan (Kaur), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Penyedia dan juga Masyarakat harus saling bekerja-sama dan mengetahui tugas,fungsi dan wewenangnya agar proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana desa tersebut sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Kata kunci : Kepala desa, Wewenang, Pengelolan Dana Desa, dan Pengadaan Barang/Jasa

References

Darmawan, M. Pengadaan Barang/Jasa di Desa. PT Riugha Edu Pustaka, 2021, Hlm. 60

Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, Hlm. 65

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, Hlm. 14

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Tim Aksi Informasi, Kenali Berbagai Modus Korupsi di Sektor Desa, https://aclc.kpk.go.id/aksi informasi/Eksplorasi/20230821-kenali-berbagai-modus-korupsi-di-sektor-desa Diakses Pada tanggal 12 Oktober Pukul 21.18

Published
2024-01-26