Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Aditya Kazuya Pratama Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Edi Setiadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, Anak Korban, Tindak Pidanak Perdagangan Orang

Abstract

Abstract. The issue of law enforcement related to human trafficking, especially involving underage individuals, has become a global concern, including in Indonesia. Addressing the complexity and challenges of detecting present-day human trafficking necessitates regulations that are more responsive to current conditions. This study uses a normative legal method with a qualitative research type and the data collection technique uses relevant primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the discussion show that despite existing legal provisions concerning human trafficking in Indonesia, they are considered inadequate. Even though there are two articles within the Criminal Code (KUHP) that can be utilized for certain actions related to human trafficking, namely Article 297 concerning the trafficking of women and underage boys and Article 324 concerning debt bondage, the application of these articles has limitations that require specific attention.

Abstrak. Masalah penegakan hukum terkait perdagangan manusia, terutama anak di bawah umur, telah menjadi perhatian utama di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dalam era teknologi yang maju, praktik perdagangan manusia saat ini seringkali sulit terdeteksi karena tersembunyi di balik kegiatan yang sah dan dapat menyeberangi batas-batas negara. Meskipun terdapat ketentuan hukum terkait perdagangan manusia di Indonesia, namun dinilai belum cukup memadai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif dan Teknik pengumpulan datanya menggunakan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang relevan. Hasil pembahasan menunjukan bahwa pengaturan hukum terkait perdagangan manusia di Indonesia memiliki keterbatasan. Meskipun ada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa digunakan untuk sebagian tindakan yang terkait dengan perdagangan manusia, yakni Pasal 297 tentang perdagangan perempuan dan anak laki-laki di bawah umur, serta Pasal 324 tentang budak belian, namun penerapan pasal-pasal ini memiliki keterbatasan yang perlu mendapat perhatian khusus.

References

Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian Tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm. 190.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group, 2017, hlm. 3-4. Lihat lebih lanjut dalam: Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Pidana Indonesia dan Gelagat Kriminalitas Masyarakat Pasca Industri. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum UNPAR Bandung, 1991.

Firliana Purwanti, Penanggulangan Praktek Perdagangan Perempuan Di Indonesia. Jakarta, 2001.

Linda Amalia Sari, Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Jakarta, 2010

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (suatu tujuan singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Komariah Emong Sapardjaja, Trafficking Perempuan dan Anak di Jawa Barat (Studi Kasus di Kabupaten Bandung, Indramayu dan Karawang), Vol. 5 No. 2, Jurnal Sosiohumaniora, Bandung, 2003.

Tim International Organization for Migration Indonesia dan Coventry University, Laporan Mengenai Perdagangan Orang, Pekerja Paksa, Dan Kejahatan Perikanan Dalam Industri Perikanan Di Indonesia, Jakarta, 2016.

US Departement of State, Office To Monitor And Combat Trafficking In Persons, Trafficking in Person Report, 2017.

https://sbmi.or.id/belajar-mengidentifikasi-tindak-pidana-perdagangan-orang/#:~:text=Berdasarkan%20pasal%20tersebut%2C%20unsur%20tindak,bisa%20dikategorikan%20sebagai%20perdagangan%20orang.

https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/137462/perdagangan-manusia-merupakan-penistaan-derajat.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/21/kasus-eksploitasi-dan-perdagangan-anak-kembali-meningkat-hingga-april-2021

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Published
2024-01-26