Restorative Justice dalam Tindak Pidana Penipuan pada Kasus Investasi Bodong Dihubungkan dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Nanda Thalia Prayogi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Edi Setiadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penipuan, Investasi, Bodong

Abstract

Abstract. Ilegal investment schemes, commonly known as Ponzi or pyramid schemes, often harm communities and can have significant social consequences. Conventional legal approaches to dealing with Ponzi schemes typically focus on criminal prosecution and legal sanctions, but this approach may be less effective in addressing the social impact and necessary recovery. Restorative justice, an alternative approach to conflict resolution, emphasizes repairing relationships, recovering losses, and shared responsibility. In the context of Ponzi schemes, the implementation of restorative justice can be an innovative and beneficial model. This study uses a normative legal method with a qualitative research type and the data collection technique uses relevant primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the discussion show that the restorative approach may involve mediating processes between victims and perpetrators of Ponzi schemes, focusing on mutual understanding, apologies, and compensation. Additionally, it can involve parties affected on a broader scale, such as communities that fall victim to Ponzi schemes. This approach seeks justice not only through punishment but also by creating space for rehabilitation and social recovery. Therefore, restorative justice can be an effective tool in handling Ponzi scheme cases, restoring public trust, and promoting collective well-being. However, it is essential to consider the challenges and limitations in implementing the restorative approach in this context. . By incorporating elements of restorative justice into addressing Ponzi schemes, communities can achieve a more holistic and sustainable form of justice.

Abstrak. Investasi bodong atau skema investasi ilegal seringkali merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pendekatan hukum konvensional untuk menangani pelanggaran investasi bodong cenderung fokus pada penuntutan pidana dan sanksi hukum, tetapi pendekatan ini mungkin kurang efektif dalam mengatasi dampak sosial dan pemulihan yang diperlukan. Restorative justice, atau keadilan restoratif, adalah suatu pendekatan alternatif dalam penyelesaian konflik yang menekankan perbaikan hubungan, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab bersama. Dalam konteks investasi bodong, penerapan restorative justice dapat menjadi suatu model yang inovatif dan bermanfaat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif dan Teknik pengumpulan datanya menggunakan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang relevan. Hasil pembahasan menunjukan bahwa pendekatan restoratif dapat melibatkan proses mediasi antara korban dan pelaku investasi bodong, dengan fokus pada pemahaman bersama, permintaan maaf, dan kompensasi. Selain itu, dapat melibatkan pihak-pihak yang terdampak secara luas, seperti masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Pendekatan ini tidak hanya mencari keadilan melalui hukuman, tetapi juga menciptakan ruang untuk rehabilitasi dan pemulihan sosial. Oleh karena itu, restorative justice dapat menjadi alat yang efektif dalam menangani kasus investasi bodong, mengembalikan kepercayaan masyarakat, dan mempromosikan kesejahteraan Bersama. Meskipun demikian, penting untuk mempertimbangkan tantangan dan keterbatasan dalam menerapkan pendekatan restorative. Dengan menggabungkan elemen restorative justice dalam penanganan investasi bodong, masyarakat dapat mencapai keadilan yang lebih holistik dan berkelanjutan.

References

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, CV. Akademika Pressindo, Jakarta, 1993

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo Persada,Jakarta, 2007, Hlm 112

Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia,(Jakarta:Kencana, 2017.

Panjaitan, Hulman 1994,, Perusahaan Multinasional Dan Penanaman ModalAsing, Jakarta : Pustaka Jaya

Soerjono Soekanto, dalam Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.

Soerjono Soekanto, dalam Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.

Sarbini Didik J., 2008 Arsitektur Hukum Investasi Indonesia (Analisis Ekonomi Politik), Jakarta : Indeks

Cholid Narbuko, Metode Penelitian, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2001, Hlm 182.

Nawai Arief, Barda, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra AdityaBakti,

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal IlmU Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463- 2478.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Amandemen IV

Kitab Undang- Undang Hukum Pidana

Kitab Undang- Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Polri No 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice

Published
2024-01-26