Studi Komparasi Perlindungan Warga Sipil dalam Perang Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional dan Siyasah Harbiyah

  • Rafly Raihansyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Fariz Farrih Izadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Warga Sipil, Hukum Humaniter, Perbandingan

Abstract

ABSTRACT-This research aims to conduct a comparative study on the protection of civilians in war from the perspectives of International Humanitarian Law (IHL) and Siyasah Harbiyah (Islamic Law about warfare). The current context of wars, such as the Gaza War and the conflict between Ukraine and Russia, emphasizes the importance of understanding and implementing protection measures for civilians. In this approach, the research employs a juridical comparative method to analyze legal regulations from International Humanitarian Law and Siyasah Harbiyah. This qualitative method involves collecting data from various sources, such as legal regulations, legal documents, and court decisions. The research results are expected to provide a better understanding of the concept of civilians in war according to International Humanitarian Law and Siyasah Harbiyah. Additionally, this comparative study is anticipated to identify differences and similarities in the protection of civilians, contributing to the development of knowledge in Siyasah Harbiyah and International Humanitarian Law. In practical terms, this research is expected to provide information and recommendations to parties involved in armed conflicts and international institutions to enhance efforts in protecting civilians during war. Moreover, a deeper understanding of these concepts can assist decision-makers in raising awareness of the importance of safeguarding human rights, especially in situations of armed conflict.

ABSTRAK-Penelitian ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif terhadap perlindungan warga sipil dalam perang dari perspektif Hukum Humaniter Internasional dan Siyasah Harbiyah. Konteks perang saat ini, seperti Perang Gaza dan konflik antara Ukraina dan Rusia, menunjukkan pentingnya pemahaman dan pentingnya implementasi perlindungan terhadap warga sipil. Dalam pendekatan ini, penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis komparatif untuk menganalisis peraturan hukum dari Hukum Humaniter Internasional dan Siyasah Harbiyah. Metode Pendekatan ini menggunakan cara kualitatif, melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber, seperti peraturan hukum, dokumen hukum, dan keputusan pengadilan.Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep warga sipil dalam perang menurut Hukum Humaniter Internasional dan Siyasah Harbiyah. Selain itu, studi komparatif ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi perbedaan dan persamaan dalam perlindungan warga sipil, serta memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan tentang Siyasah Harbiyah dan Hukum Humaniter Internasional. Dalam konteks praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata dan lembaga-lembaga internasional untuk meningkatkan upaya perlindungan warga sipil selama perang. Selain itu, pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini dapat membantu pengambil keputusan dalam meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya melindungi hak-hak asasi manusia, terutama dalam situasi konflik bersenjata.

 

References

Al-Baqarah (2) : 190

An-Nisa (4) : 9

HR Abu Dawud 2247

Abdul wahab khallaf, Politik Hukum Islam, Tiara Wacana, Yogyakarta, 2005.

Haryomataram, Hukum Humaniter, Rajawali Press, Jakarta, 1994.

Henckaerts, Jean-Marie dan Louise Doswald-Beck. Customary International Humanitarian Law: Volume I: Rules, Cambridge University Press, Cambridge, 2005.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum internasional, Bina Cipta, Bandung, 1980.

Jurnal Nasional & Internasional

Ghoffar Shidiq. 2009. “Teori Maqasid Al- Syari’ah dalam Hukum Islam”. Jurnal Sultan Agung. Vol XLIV no. 118, Agustus 2009. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.

Muh. Fajar Shodiq, “Perlindungan Warga Sipil Dan Etika Perang Dalam Islam”, Jurnal GEMA, Th. XXVI/48/februari 2014 – Juli 2014.

Qrei M Poluakan, dkk. Perlindungan Ham Bagi Warga Sipil Dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional Menurut Perpektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Perang Saudara Suriah Tahun 2011), Jurnal Unsrat.

Amnesty International, Syria, https://www.amnesty.org/en/location/middle-east-and-north-africa/syria/, (diakses 7 Maret 2023 pukul 20:11).

Olha Polishchuk, Gleb Voloskyi, Ukraine: A Looming Escalation as the War Enters Its Second Year, https://acleddata.com/conflict-watchlist-2023/ukraine/, (diakses 7 Maret 2023 pukul 21:22).

Statista Research Department, Number of Civilian Casualties During the War in Ukraine 2023, https://www.statista.com/statistics/1293492/ukraine-war-casualties/, (diakses tanggal 10 Maret 2023 pukul 10:32).

United Nation High Commisioner for Refugees (UNHCR), Myanmar Emergency, https://www.unhcr.org/myanmar-emergency.html, (diakses pada 7 Maret 2023 pukul 20:47).

https://id.wikipedia.org/wiki/Kombatan (diakses 18 Desember 2023 pukul 17:30)

Published
2024-01-26