Perlindungan Hukum bagi Konsumen Atas Pengguna Enchanced Smart Architecture Frame (Esaf) oleh Pt Astra Honda Motor pada Sepeda Motor Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • dito mulyo laksono Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Jejen Hendar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan konsumen, Esaf, Perusahaan

Abstract

ABSTRACT- Motorbikes are a transportation option that is very popular with the public, especially considering the increasing level of traffic jams. They come in a variety of different categories and offerings, creating diversity in motorbike choices for consumers. One of the motorbike developments which has recently become a trending topic on several social media platforms is the Honda eSAF motorbike frame. This research aims to analyze the legal protection of consumers that exists in the Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) case by PT Astra Honda Motor from Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The data collection technique used in this research is secondary legal sources in the form of books, articles, papers and various other references. Legal protection for consumers regarding the use of the Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) by PT Astra Honda Motor on motorbikes has been proven in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which provides a strong foundation for protecting consumer rights. Based on this law, consumers have the right to obtain clear and accurate information regarding eSAF features as well as the right to obtain products that comply with the promised quality standards. This legal protection also provides security to consumers.

ABSTRAK- Sepeda motor menjadi pilihan transportasi yang sangat diminati oleh masyarakat, terutama mengingat tingkat kemacetan yang semakin meningkat. Mereka datang dengan berbagai kategori dan penawaran yang berbeda, menciptakan keragaman dalam pilihan sepeda motor bagi konsumen. Salah satu perkembangan motor yang belakang ini menjadi trending topik di beberapa platform sosial media adalah rangka motor Honda eSAF.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen yang ada dalam kasus Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) oleh PT  Astra Honda Motor dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber hukum sekunder berupa buku, artikel, makalah, dan berbagai referensi lainnya. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) oleh PT Astra Honda Motor pada sepeda motor, telah terbukti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan fondasi kuat untuk melindungi hak-hak konsumen. Dengan mendasarkan pada undang-undang ini, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai fitur eSAF serta hak untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas yang dijanjikan. Perlindungan hukum ini juga memberikan keamanan kepada konsumen.

 

References

Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, h.76.

Sri Mamudji et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, cet.1, (Jakarta: Badan Penerbit Universitas Indonesia, 2005), hal. 1.

Chan, H. C. (2017). Pengaruh citra merek terhadap minat pembelian motor Yamaha di Bandar Lampung (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS LAMPUNG).

Hurairah, H. (2019). ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA. JURNAL HUKUM SEHASEN, 2(1).

Sarjono. DD., Panduan Penulisan Skripsi, (Yogyakarta : Jurusan Pendidikan Agama Islam, 2008), h.20 Tamara, A. (2016). Implementasi analisis SWOT dalam strategi pemasaran produk mandiri tabungan bisnis. Jurnal riset bisnis dan manajemen, 4(3).

Taufan, S. (2021). Pengembangan Sumber Daya Manusia di Industri Otomotif Melalui Institut Otomotif Indonesia. Jurnal Manajemen Strategi dan Aplikasi Bisnis, 4(2), 401-408.

Tjiptono, Fandi, & Diana, A. (2016). Pemasaran : esensi & aplikasi. Yogyakarta: Andi Offset, hal. 216.

AISI. (2022). Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia.

Published
2024-01-26