Penegakan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin di Desa Cihambali Kabupaten Lebak Provinsi Banten

  • Didin Bahrudin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pertambangan, Emas, Tanpa Izin

Abstract

Abstract. Cihambali Village is a village in Cibeber District whose people carry out gold mining activities without permits. Gold mining without a permit in Cihambali Village, Lebak Banten Regency has become an activity carried out by all groups, including children who are not yet of working age. This causes impacts such as environmental damage, children's rights not being fulfilled and negative impacts on children's health. Based on this phenomenon, the problem in this research is formulated as follows: what are the factors behind children becoming gold miners without permits? and how is the law enforced against children as perpetrators of the crime of gold mining without a permit in terms of Law No. 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining and Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System? The research method used in this research is Normative Juridical using descriptive analytical specifications, sources and data collection techniques through literature study using secondary data sources consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, with the data analysis method used is analysis. qualitative juridical. From the results of research in order to overcome the factors that cause children to become illegal gold miners, namely economic, educational, social, topographic and indigenous community factors. So there are several legal provisions that can be taken by law enforcers in an effort to tackle mining activities carried out by children, namely diversion provisions in the form of job training. Apart from that, if the criminal act of gold mining committed by a child has caused serious damage to the forest area environment, then criminal measures must be enforced.

Abstrak.Desa Cihambali merupakan desa di Kecamatan Cibeber yang masyarakatnya melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Pertambangan emas tanpa izin di Desa Cihambali Kabupaten Lebak Banten menjadi suatu aktivitas yang dilakukan oleh semua kalangan termasuk anak yang masih belum masuk pada usia kerja. Sehingga menyebabkan dampak seperti kerusakan lingkungan, hak anak yang tidak terpenuhi dan dampak buruk pada kesehatan anak. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi anak menjadi penambang emas tanpa izin ? dan bagaimana penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa izin ditinjau dari Undang-Undang No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan spesifikasi desktiptif analsis, sumber dan tekhnik pengumpulan data yang melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dalam rangka menanggulangi faktor-faktor penyebab anak menjadi penambang emas ilegal yaitu faktor ekonomi, pendidikan, sosial, topografi dan masyarakat adat. Sehingga ada beberpa ketentuan hukum yang bisa diambil oleh penegak hukum dalam upaya menanggulangi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh anak yaitu dengan ketentuan diversi berupa pelatihan kerja, serta dapat dikenakan pidana tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

References

Ade Mahmud. “Tranformasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Jurna Hukum Mimbar Justitia. Volume 4, Nomor 1. 2018.

Sirajudin, Zulkaranain dan Sugianto. Komisi Pengawas Penegak Hukum Mampukah Membawa Perubahan, Malang Coruption Watch dan YAPPIKA, Malang, 2007.

Yerrico Kasworo. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Dapatkah Ditanggulangi ?, Jurnal Rechts Vinding, 2015.

Merlin Paramita Damar. FungsiPemerintah Dalam MenertibkanPertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Desa Laine Kecamatan Manganitu SelatanKabupaten Kepulauan Sangihe, Jurnal Governance, Vol. 2, No. 1, 2022.

Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016.

A Djoko Sumaryanto. Buku Ajar Hukum Pidana, UBHARA Press, Surabaya, 2019.

Tri Andrisman. Hukum Pidana, Asas-asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009.

Ismu Gunadi & Jonaedi Efendi. Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014.

Published
2024-01-26