Pelestarian Warisan Alam berdasarkan World Heritage Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage 1972 dan Implementasinya di Indonesia Dihubungkan dengan Pengelolaan Geopark Ciletuh sebagai Unesco Global Geopark
Abstract
Abstract.
To ensure that Geopark management field policies are appropriate, Ciletuh Geopark conservation is carried out in accordance with the World Heritage Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage. The aim of this research is to evaluate the way the government manages the Ciletuh Geopark. Primary, secondary and tertiary legal materials are analyzed as secondary data in a normative juridical research approach. This research uses qualitative juridical analysis techniques, literature reviews, interviews, and descriptive analysis as data collection methods.The findings of this research indicate that the plans established for the management of the Ciletuh Geopark comply with applicable international conventions and also the arrangements made by the government. However, there are still problems that hinder its optimal and effective management, such as still depending on APBD funds rather than special funds.
Abstrak
Untuk menjamin kebijakan lapangan pengelolaan Geopark telah tepat, maka konservasi Geopark Ciletuh dilakukan sesuai dengan Konvensi Warisan Dunia Mengenai Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi cara pemerintah mengelola Geopark Ciletuh. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis sebagai data sekunder dalam pendekatan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan teknik analisis yuridis kualitatif, tinjauan pustaka, wawancara, dan analisis deskriptif sebagai metode pengumpulan data.Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa rencana yang ditetapkan dalam pengelolaan Geopark Ciletuh telah mematuhi konvensi internasional yang berlaku dan juga pengaturan yang dibuat oleh pemerintah. Namun masih terdapat permasalahan yang menghambat pengelolaannya secara optimal dan efektif, seperti masih bergantung pada dana APBD dibandingkan dana khusus.
References
Elok Faiqoh and Khairunnisa, “Indonesia’s Diplomacy towards UNESCO in Efforts to Inaugurate the Ciletuh-Palabuhanratu Area as a UNESCO Global Geopark”, Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), Vol.5, No.3, August 2022
Januarani Razak (dkk.), “Edukasi Konservasi Lingkungan Berbasis Budaya di Geopark Sunda”, JGG-Jurnal Green Growth dan Manajemen Lingkungan, Vol. 11, No.1, Januari 2022, Bandung.
John E. Gordon, Roger Crofts (et.all), “Including geoconservation in the management of protected and conserved areas matters for all of nature and people”, International Journal of Geoheritage and Parks, Vol.9, May 2021
Sahadi Humaedi (dkk.), “Jaringan Sosial Dalam Pengelolaan Kawasan Geopark Ciletuh”, Social Work Jurnal, Vol.11, No.1, 2021, Bandung
UNESCO, “World Heritage Convention”, https://whc.unesco.org/en/convention (diakses pada tanggal 20 Desember 2023, pukul 01.00)
UNESCO, World Heritage, https://iucn.org/our-work/topic/world-heritage (diakses tanggal 12 November 2023 pukul 01.35)
World Heritage Convention Concerning the Protection of The World Cultural and Natural Heritage
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989 Tentang Pengesahan World Heritage Convention Concerning The Protection of The World Cultural and Natural Heritage
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Badan Pengelola Kawasan Geopark Nasional Ciletuh di Daerah Kabupaten Sukabumi
Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk UNESCO Global Geopark Ciletuh-Palabuhanratu Tahun 2020-2029