Implikasi Penerapan Hukum Pidana bagi Pengusaha yang Membayar UMK di bawah Standar dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja

  • Fadia Denesa Aurallya D Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Deddy Effendy Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: pengusaha, pekerja upah, perlindungan hukum

Abstract

ABSTRACT. Wages are workers' rights which are received and expressed in the form of money as compensation from employers to workers which are determined and paid according to a work agreement, work agreement or legislation as a right for workers, workers' protection of wages should be a concern. When workers are given wages below the minimum wage, of course this will cause problems. The labor law and other regulations stipulate that employers must pay wages to their workers with minimum wage provisions. If workers have been hired and given wages below the minimum wage provisions, this certainly does not reflect the existence of legal protection that accommodates the interests and welfare of these workers. The purpose of this research is to determine the application of criminal law for entrepreneurs who pay wages below the minimum wage standard and legal protection for workers. The research method used is normative juridical, namely analyzing based on laws and regulations that are related to legal issues. which is being researched, then the legal sources used by researchers are 1. primary legal materials: Laws of the Republic of Indonesia, Civil Code, Law No. 13 of 2003, Government Regulation No. 2, 2022 concerning Job Creation and other related regulations. 2. secondary, namely through books, journals that are related to the problem being studied. 3.Tresier materials that provide information about primary and secondary legal materials. The data collection technique method in this research is literature and interview sessions. Based on the results, the author then analyzes the collected data and then reviews and discusses them using qualitative analysis methods

ABSTRAK. Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bntuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan kerja atau perundang-undangan sebagai hak bagi para pekerja, perlindungan  pekerja terhadap upah sudah seharunya menjadi perhatian. Ketika pekerja diberikan upah di bawah upah minimum,tentunya hal itu akan menimbulkan persoalan. Dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan lainnya telah diatur bahwa pengusaha harus membayarkan upah terhadap para pekerjanya dengan ketentuan upah minimum. Apabila pekerja telah dikerjakaan dan diberikan upah di bawah ketentuan upah minimum,tentu tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum yang mengakomodir kepentingan dan kesejahteraan terhadap para pekerja terssebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Hukum Pidana Bagi Pengusaha Yang Membayar Upah di Bawah Standar UMK dan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja .Metode penelitian yang digunakan Spesifikasinya adalah yuridis normatif, yaitu menganalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada kaitannya dengan isu hukum yang sedang diteliti, kemudian sumber hukum yang digunakan peneliti adalah 1.bahan hukum primer : Undang-undang Republik Indonesia, Kitab Hukum Perdata, Undang-undang No.13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 2, tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan lainnya yang terkait. 2.sekunder  yaitu melalui buku, jurnal yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. 3.Tresier bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder. Untuk metode tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah kepustakaan dan sesi wawancara dari hasil tersebut baru penulis melakukan analisis data yang terkumpul kemudian di telaah dan dibahas dengan menggunakan metode analisis secara kualitatif.

 

References

Abdul Khakim, Pengupahan dalam perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Abdullah Sulaiman & Abdullah Sulaiman, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan,

Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPPSDM Jakarta. Jalan Sawah Barat Dalam II No. 56-B, Duren Sawit, Jakarta Timur, 2019

Adhitiya Augusta Triputra & Citra Referandum M, Advokasi Pidana Perburuhan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Cet.I, 2019.

Arifuddin Muda Hararap, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Melalui Perjanjian Kerja Bersama, CV Manhaji Medan 2019.

Aris Prio Agus Santoso, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Penyelesaian Perselisihan, Pustaka Baru Press 2022.

Asyhadie Zaeni, Hukum Kerja : Hubungan Ketenagakerjaan Bidang Hbungan

Kerja, Cet.I, Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada,2007.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang “Serikat Pekerja/Serikat Buruh” Pasal 1 .

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta

Kerja.

Published
2024-01-25