Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyber Sexual Harassment dalam Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • Benita Dianty Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Sri Poedjieastoeti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana

Abstract

Abstract - On the internet there is social media that functions as a communication tool as well as a means to dig up various information. Besides the ease of information that can be obtained through social media on the internet, there are negative impacts resulting from the misuse of social media. Cybercrime is a form of crime that arises because of the use of the internet. Social media can also have a negative impact because it can become a means of electronic-based sexual violence or cyber sexual harassment. The approach method used is a juridical-normative method. The specification of this research is analytical descriptive, namely thorough legal fact tracing and systematic review of national regulations and government policies related to cyber sexual harassment. Cyber ​​sexual harassment originates from cybersex behavior which is a behavior of accessing pornography via the internet, followed by involvement in conversations that lead to online sexuality with other people or with the opposite sex. Factors in the occurrence of cyber sexual harassment in the cyber world are due to a lack of legal awareness for the perpetrators who do it, low social control related to a lack of awareness and education about what is considered sexual harassment, uncontrolled online behavior, the inability of perpetrators to control their desires in the cyber world. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 be expected will bring real change, especially in reducing or even eliminating gender-based violence in Indonesia.

Abstrak- Dalam internet terdapat media sosial yang berfungsi sebagai alat komunikasi serta menjadi sarana untuk menggali berbagai informasi. disamping kemudahan informasi yang di dapat melalui media sosial di internet, terdapat dampak negatif akibat dari penyalahgunaan media sosial. Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan internet. Media sosial juga bisa berdampak negatif karena bisa menjadi sarana kekerasan seksual berbasis elektronik atau cyber sexual harassment. Metode pendekatan yang digunakan merupakan metode yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian ini merupakan deskriptif analitis, yaitu penelusuran fakta hukum secara menyeluruh dan kajian sistematis terhadap peraturan nasional dan kebijakan pemerintah terkait cyber sexual harassment. Cyber sexual harassment berawal dari perilaku cybersex yang merupakan suatu perilaku mengakses pornografi melalui internet, kemudian dilanjutkan dengan keterlibatan didalam percakapan yang mengarah ke seksualitas secara online dengan orang lain atau dengan lawan jenisnya. Faktor terjadinya cyber sexual harassment dalam dunia cyber karena kurangnya kesadaran hukum bagi pelaku yang melakukannya, social control yang rendah yang berkaitan dengan kurangnya kesadaran dan edukasi tentang apa yang dianggap sebagai sexual harassment, perilaku online yang tidak terkendali, ketidakmampuan pelaku untuk mengendalikan nafsu di dunia cyber. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 diharapkan dapat membawa perubahan nyata, terutama dalam mengurangi bahkan menghapuskan kekerasan berbasis gender di Indonesia.

References

Hery Nuryanto, Sejarah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. PT Balai Pustaka (Persero), Jakarta Timur

Zed Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta : Yayasan Bogor Indonesia, 2004)

Sarjono. DD., Panduan Penulisan Skripsi, (Yogyakarta : Jurusan Pendidikan Agama Islam, 2008)

Pulih, Mengenal Kekerasan Cyber Pada Perempuan, 2020

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 66 ayat (1)

Yorri Didit Setyadi, Dwi Wulandari, Lutfi Dwi Lestari, Wa Ode Meliasari, Ifit Novita Sari, “Peran Mahasiswa Kampus Mengajar 2 Sebagai “Agent Of Change dan Social Control”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Desember 2021

Eko Nurisman, “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Mei 2022

Shilva Khadama, Latif Akhmad Fauzy, Indah Kurnia Oktasari, Sekarini Hanifa Sri Cendani, dan Gilang Krisma Yudha Pratama, “ANALISA BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL DI INTERNET”, LONTAR MERAH, 5(2), 495-503, 2022
Published
2024-01-13