PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU PEREDARAN VAKSIN BOOSTER ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

  • Sultan Hakim Ilmu Hukum
  • Ade Mahmud Ilmu Hukum

Abstract

Covid-19 merupakan penyakit misterius yang menggemparkan dunia terutama di Indonesia sendiri. Covid-19 menyebabkan kepanikan, keresahan karena mengancam kesehatan warga negara. Tujuan penelitian ini di buat Untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam pengadaan vaksin booster. Dan Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana jika ditinjau dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam menangani covid-19 ini pemerintah sangat serius menangani virus misterius ini (COVID-19), mulai dari upaya kebijakan kesehatan preventif hingga kebijakan penal. Dan pemerintah juga harus tegas dalam menegakan hukum bagi para pelaku yang sudah mengotori kebijakan kebijakan kesehatan tersebut. Pengaturan tentang keseahatan berada di dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam undang-undang ini mengatur tentang mekanisme pelayanan kesehatan hingga Hukuman bagi pelanggar undang-undang tersebut. Dengan adanya peredaran vaksin booster ilegal ini, pemerintah sudah gagal dalam menjamin pelayanan yang aman dan bermutu kepada masyarakat. Diharapkan untuk hal-hal yang kecil seperti ini pemerintah harus lebih mengawasi kepada pelayanan kesehatan di setiap daerah.  Karena memberikan pelayanan kesehatan yang aman bermutu salah satu hak warga negara dan menjadi kewajiban bagi pemerintah demi menjunjung tingi hak kesehatan warga negaranya.

Covid-19 is a mysterious disease that has shaken the world, especially in Indonesia itself. Covid-19 causes panic and anxiety because it threatens the health of residents. The purpose of this study was made to find out government policies in procuring booster vaccines. And to find out how criminal law is enforced when viewed from Law Number 36 of 2009 concerning Health. In handling Covid-19, the government is very serious about handling this mysterious virus (COVID-19), starting from preventive health policy efforts to enforcement policies. And the government must also be firm in enforcing the law for the perpetrators who have polluted the health policy. Regulations regarding health are in law number 36 of 2009 concerning health. This law regulates the mechanism of health services to sanctions for violators of the law. With the circulation of illegal booster vaccines, the government has failed to guarantee safe and quality services to the community. It is hoped that for small things like this the government should pay more attention to health services in each region. Because providing quality and safe health services is one of the rights of citizens and it is an obligation for the government to uphold the health rights of its citizens.

References

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum,kencana, jakarta, 2009, hl. 14., bambang sunggono, metode penelitian hukum, raja grafindo persada, jakarta, 1998, hlm.117., Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020., Gurning, Fitriani Pramita, et al. "Kebijakan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kota Medan tahun 2020." Jurnal Kesehatan 10.1 (2021): 43-50., Permenkes Nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19)., Soerjon Soekanto, 1999, Pokok Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, hlm.14.,
Published
2023-08-28