Pemenuha Hak, Kewajiban, Dan Tanggungjawab Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Dengan Sistem Lepas Kunci

  • Muhamad Rizki Mulya Rizki Hukum Perdata
Keywords: Kata Kunci—Perjanjian, Sewa- Menyewa, Hak dan Kewajiban.

Abstract

Abstrak—Sewa menyewa adalah suatu hal yang tidak asing lagi dilakukan dalam masyarakat yang mana dalam kegiatan sewa menyewa tersebut terciptalah suatu perjanjian yaitu perjanjian sewa menyewa. Dalam hukum perdata peminjaman guna pemakaian biasa dikenal dengan istilah sewa, sedangkan dalam Islam sewa menyewa dikenal dengan istilah Ijarah dalam hal praktik di lapangan masalah yang sering terjadi ialah pelanggaran pada hak dan kewajiban dari para pihak. Dan juga perjanjian yang dibuat hanya atas dasar kepercayaan dalam hal pembuktian maupun pelaksanaanya akan mengalami kesulitan untuk menangani pelanggaran yang terjadi. Penelitian ini bertujuan mengetahui pemenuhan hak dan kewajiban ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tehnik wawancara dan observasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berfikir induktif. Pemenuhan Hak Kewajiban dengan dalam perjanjian sewa menyewa memiliki kekuatan hukum yang lemah. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Masyarakat dalam melakukan perjanjian ijarah/sewa menyewa, masih tidak paham karena masih banyak dari masyarakat salah mengartikan bagaimana hak dan kewajiban yang harus dijalankan serta banyak juga tidak mengetahui bagaimana hak dan kewajiban dari para pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Hukum Islam dan KUHPerdata.

References

Kata Kunci—Perjanjian, Sewa- Menyewa, Hak dan Kewajiban.
Published
2023-08-28