Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Makanan Ice Smoke Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Nur Ati Rachmawati Ilmu Hukum
  • Asep Hakim Zakiran, S.H., M.H
Keywords: Ice Smoke, Consumer Health Loss, Legal Protection, Legal Responsibility, Kerugian Kesehatan Konsumen, Perlindungan Hukum, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

ABSTRACT-The development of the business economy causes business people to try to create business ideas that can attract the attention of consumers to gain a lot of profit. One of the business ideas that currently stands out is the food business, ice smoke snacks are a food business that has a great opportunity to attract consumers. This snack contains liquid nitrogen which is a chemical, making it vulnerable to risks to consumers, especially in terms of health losses. The enactment of Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection as a form of legal protection for consumers. This study aims to determine the legal protection of consumers and to determine the liability of ice smoke snacks to consumers who experience health losses in terms of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection This study uses normative juridical research methods, with research specifications using descriptive analytical, the type of data used is secondary data, data retrieval techniques using literature study techniques, and data analysis techniques using qualitative juridical. Based on the results of this study, that consumer legal protection uses prevention and the government is given the task of supervising. Legal sanctions for violations of the provisions in the GCPL in the form of civil and criminal legal sanctions. Ice smoke snacks business actors are held accountable for compensation as Article 19 paragraph (1) which is charged with product responsibility.

 

 

ABSTRAK-Perkembangan ekonomi bisnis menyebabkan pelaku usaha berupaya menciptakan ide bisnis usaha yang dapat menarik perhatian konsumen untuk meraih banyak keuntungan. Salah satu ide bisnis usaha yang saat ini menonjol adalah bisnis makanan, jajanan ice smoke menjadi bisnis makanan yang punya peluang besar menarik konsumen. Jajanan ini mengandung nitrogen cair yang merupakan bahan kimia, sehingga menyebabkan rentan terjadinya risiko pada konsumen khususnya dalam hal kerugian kesehatan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen dan mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha jajanan ice smoke kepada konsumen yang mengalami kerugian kesehatan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengambilan data menggunakan teknik studi kepustakaan, dan teknik analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa perlindungan hukum konsumen menggunakan preventif dan pemerintah ddiberi tugas untuk mengawasi. Sanksi hukum bagi pelanggaran ketentuan dalam UUPK berupa sanksi hukum secara perdata dan pidana. Pelaku usaha jajanan ice smoke dimintai pertanggungjawaban ganti rugi sebagaimana Pasal 19 ayat (1) yang dibebankan tanggungjawab produk.

References

A. Buku
Andrey Sujatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2015.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Erman Rajagukguk, dkk, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Firman Tumantara Endipraja, Hukum Perlindungan Konsumen, Setara Press, Malang, 2016.
Hans Kalsen, Pure Theory of Law, Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusa Media, Bandung, 2006.
Husni Syawali dan Neni Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Janaus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Muhammad Ashri, Hak Asasi Manusia Filosofi, Teori & Instrument Dasar, CV. Social Politic Genius, Makassar, 2018.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta Bandung, 1995.
Moch Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT. Revka Petra Media, Surabaya, 2016.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Prenamedia Group, Depok, 2018.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Nusa Media, Bandung, 2016.
Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, PT.Zona Media Mandiri, Tasikmalaya, 2020.
Elia Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
N.H.T Siahaan, Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen, dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta, 2005.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
M. Marwan dan Jimmy.P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009.
Dalam Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Agnes M. Toar, Tanggung Jawab Produk dan Sejarah Perkembangannya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Elly Erawaty, Pengantar Hukum Ekonomi Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2011, Hlm.10.
Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta, Bandung, 1988, Hlm.6.

B. Jurnal
Annisa Justitia Tirtakoesoemah dan Muhammad Rusli Arafat, “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas Penyiaran”, Jurnal Pena Justitia, Volume 18 No.1, 2019.
Zakiran, A. H. “Implementasi Itikad Baik Dalam Pemeriksaan Unsur Kebaruan Pada Pendaftaran Hak Berdasarkan Undang-Undang Desain Industri”, Jurnal Justitia, Volume 8, No.6, 2021.
Irma Nurhayati, “Efektivitas Pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 21, No.2, Juni, 2009.
Gede Adhitya Ariawan, “Tanggung Gugat Product Liability dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, 2013.
Zuhdi Rochminto, dkk. “Pengaruh Lama Waktu Pencelupan dalam Nitrogen Cair terhadap Sifat Fisik dan Kimia Bakso Daging Sapi”, Semarang.
Yulia Susanti, “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik, Volume 1, No.1, 2022.
Yudha Hadian Nur, “Pengarahan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (strict liability) dalam Rangka Perlindungan Konsumen”, Artikel Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Volume 5, No.2, 2011.
Annisa Justitia Tirtakoesoemah dan Muhammad Rusli Arafat, “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas Penyiaran”, Pena Justitia: Media Komunikasi dan Kajian hukum, Volume.18, No.1, 2019.
M. Tjoanda, “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Sasi, Volume.16, No.4, Oktober-Desember, 2010.
Nuzul Rahmayani, “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia”, Pagaruyuang Law Journal, Volume.2, No.1, Juli, 2018.
Inayati Fitri, “Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Kesehatan Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus CV. Meyer Century Kota Metro), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, 2020.
Fransiska Novita Eleanora, “Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 UU.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Krtha Bhayangkara, Volume.12, No.2, Desember, 2018.

C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Konvensi the declaration of human right
Surat Edaran nomor : KL.02.02/C/90/2023 Tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada produk pangan siap saji
Keputusan Menteri Peridustrian dan Perdagangan 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK

D. Internet
Diva Angelia, Usaha Kuliner di Indonesia dalam Bingkai statistik, https://goodstats.id/article/lebih-dari-10000-usaha-kuliner-ada-di-indonesia-bagaimana-statistiknya-OTIU5 Diakses pada tanggal 10 Maret 2023 Pukul 12.23 WIB
Rokom, Hati-hati Nitrogen Cair pada ciki ngebul, https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20230111/2642174/hati-hati-nitrogren-cair-pada-ciki-ngebul-ini-bahayanya/ Diakses pada tanggal 10 Maret 2023 pukul 6.26 WIB
Badan Pengawas obat dan makanan, pedoman mitigasi risiko: penggunaan bahan penolong nitrogen cair pada pangan olahan, https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/pedoman/Pedoman_Mitigasi_Risiko_Penggunaan_Bahan_Penolong_Nitrogen_Cair_pada_Pangan_Olahan.pdf Diakses pada tanggal 10 Maret 2023 pukul 10.00 WIB
Published
2023-08-08