Penerapan Hukum Dalam Tindak Pidana Suap Perizinan Usaha Di Kabupaten Subang Dan Dampaknya Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku “Studi Putusan Nomor 6o/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg”

  • Rafi Adhitya Bagaskara Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Dr. H. Rusli K. Iskandar S.H., M.H.
Keywords: Crime of Corruption, Bribery, State Official, Tindak Pidana Korupsi, Suap, Pejabat Negara

Abstract

The criminal act of corruption is an act committed with the intention of obtaining a personal advantage or another person's that is contrary to their obligations. There are many cases of bribery found in the community. Bribery is the most common type of corruption case handled by the Corruption Eradication Commission (KPK). Basically, bribes are aimed at state officials because they have power or authority with the aim of doing or not doing something related to their position. The purpose of this research is to find out and analyze the application of law by judges and the weight of criminal responsibility handed down by judges in cases of bribery in licensing cases in Subang district. This study uses normative juridical research methods with data collection techniques, namely literature and media studies. The research results obtained are that in the process of applying punishment by judges to perpetrators of bribery committed by state officials it has not been maximized because such as Article 56, Article 88, Article 418, Article 419 of the Criminal Code, Article 3 of Law No. 11 of 1980 concerning Crime Bribery and Article 11 of Law No. 21 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes have not been implemented optimally and the weight of the sentence given by the judge to the defendant is felt to be less than optimal due to Articles such as Article 56, Article 88, Article 418, Article 419 of the Criminal Code, Article 3 of Law No. 11 of 1980 concerning the Crime of Bribery and Article 11 of Law No. 21 of 2001 concerning the Eradication of Corruption have not yet been implemented.

. Tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan sebuah keuntungan pribadi atau orang lain yang bertentangan dengan kewajibannya. Kasus suap banyak sekali di temukan di lingkungan masyarakat.  Suap merupakan jenis kasus korupsi yang paling banyak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada dasarnya suap ditujukan kepada pejabat negara karna ia memiliki kekuasaan atau wewenang dengan tujuan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan jabatannya. Tujuan penelitian ini diperlukan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum oleh hakim dan bobot pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan oleh hakim dalam kasus tindak pidana suap perizinan di kabupaten Subang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan media. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu dalam proses penerapan hukuman oleh hakim bagi pelaku tindak pidana suap yang dilakukan oleh pejabat negara belum maksimal karena seperti Pasal 56, Pasal 88, Pasal 418, Pasal 419 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang No 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan pasal 11 Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, belum diterapkan secara maksimal dan bobot hukuman yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa dirasa kurang maksimal karena Pasal karena seperti Pasal 56, Pasal 88, Pasal 418, Pasal 419 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang No 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan pasal 11 Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum diterapkan.

References

[1] Aryo Fadlian, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis, Jurnal Hukum POSITUM, 5.2, (2020).
[2] Dony Indra Ramadhan, Kasus Suap, Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Bui, https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4226654/kasus-suap-eks-bupati-subang-imas-divonis-65-tahun-bui, Diakses pada 25 April 2023.
[3] Hidayat, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal EduTech, Vol.3, No.2, September 2017, Sumatera Utara, Hlm.41-53. Jurnal EduTech, 3.2, (2017).
[4] Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, (1998)
[5] Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, (2003)
[6] Viva Budy Kusnandar, 65 Persen Tindak Pidana ynag Ditangani KPK Merupakan Kasus Penyuapan, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/23/65-persen-tindak-pidana-korupsi-yang-ditangani-kpk-merupakan-kasus-penyuapan, Diakses 29 September (2022)
[7] Warih Anjari, Penerapan Pemberatan Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Yudisial, 15.2, (2022)
Published
2023-08-08