Akibat Hukum Ijarah dengan Akad Lisan Ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Perjanjian Sewa Menyewa Ruko (Rumah Toko) di Kabupaten Sumedang

  • Pandang Muhammad hukum perdata fakultas hukum
  • Deddy Effendy
Keywords: Perjanjian, Akad Ijarah, Sewa Menyewa

Abstract

Abstract. Ijarah (rent) is a type of contract to take benefits by way of replacement. So, the essence of the lease is the sale benefits. So leasing is taking the benefits of an object, so in this case the object is not reduced at all, in other words, with the occurrence of a rental event, only the benefits of the object being leased will move. Ruko (shophouse) rental is a contract for taking benefits rights to shophouse bye authorizing the use of land belonging to another party with obligation to pay the rent at a predetermined time at the beginning of the agreement between the two parties this study aims to determine the legal consequences of ijarah with lease agreement / ijarah with an oral contract in terms of Islamic Laaw and the Civil code in Sumedang Regency. The result of thus study conclude that the community in entering into an ijarah/lease agreement, still does not understand because there are still many people who misinterpret how the ijarah is orally and writing. many also do not know how the right and obligation of the parties are in accordance with the applicable regulations in Islamic Law and the Civil Law. Most of the agreement made verbally where in practice in the field the problem that often occurs is a violation of the right and obligations of the parties. And also agreements made orally in terms of proof and work references will have difficulty dealing with violations in the lease agreement has weak legal force

Keyword : Agreement , Ijarah , lease

Abstrak. Ijarah (Sewa Menyewa) adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Jadi, hakikatnya sewa adalah penjualan manfaat. Maka sewa menyewa adalah pengambilan manfaat sesuatu benda, jadi dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali , dengan perkataan lain dengan terjadinya peristiwa sewa, yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan. Sewa menyewa ruko (rumah toko) merupakan akad pengambilan hak manfaat atas ruko. dengan memberi wewenang untuk menggunakan bangunan milik pihak lain dengan kewajiban membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan diawal perjanjian antar kedua belah pihak. Penelitian i ni bertujuan untuk mengetahui perjanjian sewa menyewa ruko dengan akad lisan ditinjau dari hukum islam dan kitab undang undang hukum perdata dan mengetahui akibat hukum ijarah dengan akad lisan ditinjau dari hukum islam dan kitab undang undang hukum perdata. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat dalam melakukan akad ijarah/sewa menyewa masih tidak paham karena masih banyak dari masyarakat mengartikan bagaimana akad ijarah secara lisan dan tertulis. serta banyak juga tidak mengetahui bagaimana hak dan kewajiban dari para pihak sesuai dengan Hukum islam dan kitab undang undang hukum perdata. akad ijarah di Kabupaten Sumedang masih dibuat secara lisan masalah yang sering terjadi ialah pelanggaran hak dan kewajiban. perjanjian Ijarah dengan akad lisan dalam hal pembuktian maupun pelaksaannya akan mengalami kesulitan menangani pelanggaran yang terjadi. dan memiliki kekuatan hukum yang lemah meskipun diakui secara hukum.

Kata Kunci : Perjanjian, Akad Ijarah , Sewa Menyewa

Published
2022-01-22