Perwujudan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Jual Beli Tanah Dihubungkan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010 Tentang BPHTB

  • Aisha Millennia La Risya Ilmu Hukum
  • Muhammad Faiz Mufidi
Keywords: Asas Kebebasan Berkontrak, BPHTB, Bapenda

Abstract

Abstract. This research is motivated by the realization of the principle of freedom of contract in the sale and purchase of land associated with the Pekanbaru City Regulation Number 4 of 2010 concerning BPHTB. The existence of a validation or verification process by the Regional Revenue Agency (BAPENDA) of Pekanbaru City resulted in a change in the value of BPHTB which of course changed the BPHTB payment system which should have been carried out with asystem self-assessment into an official assessment. Changes in the value of BPHTB can also harm taxpayers. Accordingly, BAPENDA may cancel the sale and purchase price that has been agreed upon by the parties. Legal Research Methods at this writing were carried out by normative juridical methods, with analytical descriptive specifications. The results of the study indicate that BAPENDA as an official of the State Administration is only authorized in public law and has no authority in private law (civil law). If we look closely, the determination of market value in the field verification carried out by BAPENDA violates the sale and purchase agreement which clearly violates the principle of freedom of contract because in order to better fulfill the sense of justice and legal certainty, accurate provisions are needed in conducting verification, especially the determination of the NJOP PBB price. If the taxpayer still has objections, then the taxpayer's efforts to seek justice in the taxation sector are made by filing an objection, an appeal to the tax court. In addition to an appeal that can be submitted to the tax court, taxpayers can also file a lawsuit

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perwujudan asas kebebasan berkontrak dalam jual beli tanah dihubungkan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010 Tentang BPHTB. Adanya proses validasi ataupun verifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru berakibat berubahnya nilai BPHTB yang tentunya mengubah sistem pembayaran BPHTB yang seharusnya dilakukan dengan sistem self assessment menjadi official assessment. Perubahan nilai BPHTB tersebut juga dapat merugikan wajib pajak. Sehubungan dengan itu BAPENDA dapat saja membatalkan harga jual beli yang telah disepakati para pihak. Metode Penelitian Hukum pada penulisan ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bahwa BAPENDA selaku pejabat Pejabat Administrasi Negara hanya berwenang dalam hukum publik dan tidak berwenang dalam hukum privat (hukum keperdataan). Jika dicermati penentuan nilai pasar dalam verifikasi lapangan yang dilakukan oleh BAPENDA menyalahi dari perjanjian jual beli yang sudah jelas melanggar asas kebebasan berkontrak karena dengan Untuk lebih memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, maka diperlukan ketentuan yang akurat dalam melakukan verifikasi khususnya penetapan harga NJOP PBB. Apabila wajib pajak masih merasa keberatan, maka upaya wajib pajak untuk mencari keadilan bidang perpajakan tersebut dilakukan Pengajuan Keberatan, upaya hukum banding ke pengadilan pajak. Selain upaya banding yang dapat diajukan ke pengadilan pajak, wajib pajak juga dapat mengajukan upaya hukum gugatan.

Published
2022-01-22