Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan yang Dilakukan oleh Anggota TNI Ditinjau dari Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

  • Cintya Dewi Dewi Faculty of Law
  • Dini Dewi Heniarti, S.H., M.H.,
Keywords: Keywords-Law Enforcment, Animal Abuse and the Indonesian National Armed Forces, Kata kunci : Penegakan hukum, Penganiayaan Hewan, dan Tentara Nasional Indonesia.

Abstract

ABSTRACT-Law enforcement is the implementation of the law by individuals who are authorized as law enforcers, as well as by other individuals who have interests in accordance with their authority and the applicable legal regulations. Persecution of animals is a crime, and the perpetrators should receive sanctions. This has been regulated in the Laws and Regulations. This study raised a case of criminal acts of animal abuse committed by a member of the TNI (Indonesian National Armed Forces), which is very contrary to Article 302 Paragraph 2 of the Criminal Code. In Article 302 paragraph 2 of the Criminal Code, it is explained that if the action causes suffering for more than a week, disability, serious injury, or death, the perpetrator can be subject to a maximum prison sentence of nine months and a maximum fine of three hundred rupiah. The purpose of this study is to find out about law enforcement in terms of the laws and regulations that apply to perpetrators of crimes against animals in Indonesia and to find out the obstacles in the process of enforcing cases of shootings of cats committed by perpetrators who are part of the Indonesian Army. Indonesian National Armed Forces (TNI) This research uses a juridical-normative approach, which involves legal research by examining secondary literature. The results of this study indicate that law enforcement in this case is not in accordance with the law because the punishment given is only the transfer of the perpetrator, who is a member of the TNI. This proves that law enforcement against animals still requires more attention so that it can run in accordance with the applicable laws and regulations.

ABSTRAK-Penegakan hukum adalah pelaksanaan hukum oleh individu yang berwenang sebagai penegak hukum, serta oleh individu lain yang memiliki kepentingan sesuai dengan wewenang mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penganiayaan terhadap hewan merupakan sebuah tindak pidana dan sudah seharusnya para pelaku mendapatkan sanksi dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Pada penelitian ini mengangkat sebuah kasus tindak pidana penganiayaan hewan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 302 Ayat 2 KUHP. Pada Pasal 302 Ayat 2 KUHP tersebut dijelaskan bahwa Jika tindakan tersebut menyebabkan penderitaan lebih dari seminggu, cacat, luka serius, atau kematian, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan bulan dan denda paling banyak sebesar tiga ratus rupiah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Penegakan hukum ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan terhadap hewan di indonesia dan mengetahui kendala atau hambatan dalam proses penegakan kasus penembakan terhadap kucing-kucing yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif yang melibatkan penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka sekunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang dikarenakan hukuman yang diberikan hanya pemberian mutasi terhadap pelaku yang merupakan seorang anggota TNI. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap hewan masih memerlukan perhatian lebih agar dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

References

Buku
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan (Edisi VIII), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Raja Grafindo Persada, Depok, 2019.
Jurnal
Mariana, E, Tindak Pidana Penganiayaan Hewan dalam Perspektif Pasal 302 KUHP dan Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2021.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang- undang No.18 Tahun 2009 (Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Internet
Nanda Oktaviani, Apakah Menyiksa Hewan Bisa Kena Hukuman Pidana?, The Conversation, Jakarta, 2021. https://theconversation.com/apakah-menyiksa-hewan-bisa-kena-hukuman-pidana-171120, diakses pada tanggal 2 November 2022 Pukul 15.33 WIB
Filip Kapantow, Anak Buah Panglima TNI diduga Tembak Mati Anjing, Gunakan Senapan Angin, Dilapor Ke Polisi Militer, https://manadopost.jawapos.com/berita-terbaru/26/12/2021/anak-buah-panglima-tni-diduga-tembak-mati-anjing-gunakan-senapan-angin-dilapor-ke-polisi-militer/amp/ diakses pada tanggal 4 November 2022 pukul: 19.30)
Muhammad Indmas, Panglima TNI Ungkap Perkembangan Kasus Oknum TNI Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung, https://www.tvonenews.com/berita/nasional/72950-panglima-tni-ungkap-perkembangan-kasus-oknum-tni-tembak-kucing-di-sesko-tni-bandung?page=2 2022, Diakses pada 11 Juni 2023 Pukul 16.15 WIB.
Published
2023-08-03