PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA ORMAS YANG MELAKUKAN PEMERASAN DAN PUNGUTAN LIAR DITINJAU DARI PASAL 368 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN BERSIH PUNGUTAN LIAR
Abstract
Abstract. Indonesia is a state of law as stated in the 1945 Constitution, one of the main characteristics of a law-based state lies in the tendency to judge the actions of society on the basis of legal regulations. As a social reality, the problem of crime is inevitable and always exists, so it is natural to cause unrest. Some examples of cases of extortion and illegal levies, including one that has occurred in one of the schools that was extorted by unscrupulous CSOs in the name of monitoring and evaluating the flow of funds (BOS), cases of illegal levies carried out by unscrupulous CSOs against traders in the market with the intention of collecting security and hygiene money. Based on this background, this study aims to determine legal responsibility for members of Community Organizations who commit criminal acts of extortion and illegal levies and find out the legal protection for people who experience extortion and illegal levies by members of CSOs in terms of the Criminal Code (KUHP) and the Law on Community Organizations (CSOs) ). This research method uses normative juridical and this research is Descriptive Analysis. While the data used in this study are secondary data obtained from the results of the literature and using the Qualitative Descriptive analysis method. So it was obtained that the extortion cases committed by unscrupulous mass organizations in the city of Bandung, especially the extortion of the Church, had fulfilled objective and subjective elements. Article 368 of the Criminal Code explains that the offender can be sentenced to 9 years in prison. That victims of extortion crimes committed by unscrupulous community organizations can have rights and obligations from compensation and reconstitution. Especially if there is peace between victims and perpetrators, it can be done with restorative justice. The extortion article carries a maximum penalty of 9 months and there is a possibility of aggravation. However, on threat, the maximum prison sentence is 4 years and does not allow for aggravation.
Keywords : Legal Protection, Victim, Community Organization
Abstrak. Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang dasar 1945, salah satu ciri yang utama dari suatu negara yang berbasis hukum terletak pada kecenderungan untuk menilai tindakan-tindakan yang dilakukan masyarakat atas dasar peraturan-peraturan hukum.. Sebagai suatu kenyataan sosial, masalah kejahatan tidak dapat dihindari dan memang selalu ada, sehingga wajar bila menimbulkan keresahan. Beberapa contoh kasus pemerasan dan pungutan liar, diantaranya yang pernah terjadi pada salah satu sekolah yang diperas oleh oknum ormas yang mengatasnamakan monitoring dan evaluasi aliran dana (BOS), kasus pungutan liar yang dilakukan oknum ormas terhadap pedagang di pasar dengan maksud untuk menagih uang keamanan dan kebersihan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan yang dmelakukan dtindak pidana pemerasan dan pungutan liar dan mengetahui perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengalami pemerasan dan pungutan liar oleh oknum anggota ormas ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis. Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil kepustakaan dan menggunakan metode analisis Deskriptif Kualitatif. Maka diperoleh hasil bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum ormas di kota Bandung khususnya pemerasan Gereja di sudah memenuhi unsur objektif dan subyektif. Pasal 368 KUHP menjelaskan bahwa pelaku dapat dipidana dengan 9 tahun penjara. bahwa korban dari tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan dapat dimiliki hak dan kewajiban dari mulai kompensasi dan resitusi. Terlebih apabila terjadi perdamaian antara korban dan pelaku, maka dapat dilakukan dengan restorative justice. Pasal pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Organisasi Kemasyarakatan
References
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Organisasi Kemasyarakatan