PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM KEADAAN TIDAK SADAR DIRI (TRANCE) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

  • Muhammad Rizky Kaisar Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • DR. Chepi Ali Firman Zakaria, S.H., M.H.
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Keadaan Tidak Sadar Diri, Kesurupan

Abstract

ABSTRAK: Terjadinya fenomena keadaan tidak sadar diri (Trance) atau di Indonesia sering dikenal dengan istilah kerasukan, masih sulit untuk diterima oleh akal manusia dikarenakan berada diluar nalar manusia. Fenomena ini juga selalu dikaitkan oleh suatu unsur budaya dan agama yang berlaku di Indonesia. Namun dalam kenyataannya, terdapat beberapa kasus tindak pidana yang dimana pelakunya mengaku bahwa saat melakukan tindak pidana tersebut, pelaku tersebut ada dalam keadaan kerasukan. Penulisan ini bertujuan untuk memecahkan suatu masalah terkait bagaimana pertanggungjawaban pidana apabila seseorang melakukan perbuatan pidana dalam keadaan tidak sadar diri. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang menghubungkan suatu kasus dengan dasar-dasar hukum yang berlaku seperti Undang-Undang, Al-Qur’an, dan peraturan lain terkait. Hasil dalam penulisan ini, Dalam hukum pidana indonesia, menurut para ahli, keadaan kerasukan sebenarnya tidak dapat dipidana, dikarenakan tidak perlunya menghukum seseorang yang melakukan sesuatu tanpa disadarinya. Dalam syari’at Islam, Suatu perbuatan hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ia mampu menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadarannya.

ABSTRACT: The occurrence of the phenomenon of unconsciousness (trance) or often known as possession, is still difficult for the human mind to accept because it is beyond human reason. This phenomenon is also always associated with an element of culture and religion that prevails in Indonesia. However, in reality, there are several cases of criminal acts where the perpetrators admit that when they committed these crimes, the perpetrators were in a state of possession. This writing aims to solve a problem related to criminal responsibility if someone commits a criminal act in an unconscious state. This writing uses a normative juridical method, namely a method that connects a case with the legal basis in force such as the constitution, Al-Qur'an, and other related regulations. The results of this writing, in Indonesian criminal law, according to experts, possession cannot actually be punished, because there is no need to punish someone who does something without realizing it. In Islamic Shari'ah, an act can only be held criminally responsible if he is able to realize that his actions are against the law and can determine his will in accordance with his awareness.

References

Buku:
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politeia, 1955).
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM PRES, Malang, 2008.
Hamdan. M, Alasan Penghanpus Pidana (Teori dan Studi Kasus), PT. Refika Aditama, Medan, 2012.
Jurnal, Artikel:
Gandi Utama Putra, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Yang Dilakukan Dalam Keadaan Dibawah Sadar, Jurnal Hukum Pidana, Universitas Udayana, Bali, 2016.
Zulhamdi, Z., KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM FIQH JINAYAH. Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi, 2020.

Sumber Internet:
https://konsultasisyariah.com/16701-kesurupan-jin-dalam-pandangan-islam.html
https://almanhaj.or.id/4101-kesurupan-dalam-tinjauan-akidah-islam.html
Published
2023-08-02