Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN. Sby Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam

  • audrey bayu puteri Ilmu Hukum - Fakultas Hukum
  • DR. HUSNI SYAWALI, S.H. M.H
Keywords: Keywords: Marriage, Marriage Of Different Religions, Balance of Judges, Kata kunci : Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Perimbangan Hakim

Abstract

ABSTRACT

Marriage is the inner birth bond between a man and a woman Marriage is a bond born bathin between a man and a woman as a husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the Supreme Godhead. To achieve the goal of marriage, it should be done by an adult. In Article 2 shrimp law No. 16 of 2019 on changes to Law No. 1 of 1974 on marriage mentions that marriage is legal if according to their respective religions are valid. But if the candidates for religious differences, then the prospective spouses can apply to the local District Court, the application to the District Court must be proven by the rejection of the Population Office and civil records in the city. District Court Judges use the Precedent of Supreme Court decision No. 1400 K / pdt / 1986 in his ruling in the granting of marriage licenses of different religions in Indonesia. This method of approach is normative juridical, i.e. conducting a positive legal inventory of marriage. This type of research is qualitative research, which is data collection with the intention of interpreting the phenomenon of granting permission for the implementation of different religious marriages that occur. The research specification is descriptive analysis, which focuses on the judgment of judges in granting requests for the implementation of marriages of different religions. The purpose of this study is to find out the implementation of marriages of different religions. The results of the study showed that there is no regulation governing marriages of different religions so that judges in granting marriages of different religions assume a legal void, and judges use the Supreme Court decision No. 1400 K / pdt / 1986 in consideration of his ruling.

Keywords: Marriage, Marriage Of Different Religions, Balance of Judges

ABSTRAK

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah jika menurut agama nya masing-masing dan untuk sahnya suatu perkawinan yaitu perkawinan hendaknya harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pada perkawinan beda agama jika perkawinan dianggap sah tentunya diperlukan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun jika pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menolak maka pemohon dapat diajukan ke Pengadilan Negeri kota tersebut. Metode pendekatan ini adalah yuridis normatif, yaitu melakukan inventarisasi hukum positif tentang perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu pengumpulan data sekunder dengan cara studi dokumen analisis yuridis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis, yaitu memusatkan perhatian kepada pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pelaksanaan perkawinan beda agama . Hasil penelitian dalam pandangan hukum islam perkawinan beda agama tidak diperbolehkan salah sesuai dengan Q.S Al-Baqarah ayat 221.  pabila tetap dilakukan perkawinan beda agama menyebabkan akibat hukum dari berbagai aspek yaitu aspek psikologis dan aspek yuridis. Akibat hukum perkawinan beda agama dalam hukum islam yaitu perkawinan dianggap tidak sah dan hukumnya haram. Hal ini tercantum dalam surat MUI Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang PERKAWINAN BEDA AGAMA tentang larangan dan hukumnya haram. Hakim Pengadilan Negeri menggunakan HAM dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/pdt/1986 sebagai Preseden dalam pemberian izin perkawinan beda agama di Indonesia

Kata kunci : Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Perimbangan Hakim

References

Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
KUHPer
Jurnal Ilmiah
Website
Published
2023-08-02