TANGGUNG JAWAB PERAWAT ATAS KELALAIAN DALAM MEMBERIKAN DOSIS ANTIBIOTIK TANPA PERSETUJUAN PASIEN DI TINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN JO. UNDANG – UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

  • Juanda Syahputra Universitas Islam Bandung
  • DR. SRI RATNA SUMINAR, SH., MH. SUMINAR, SH., MH.
Keywords: Nurse , Negligence, Antibiotics, Responsibility, Perawat , Kelalaian, Antibiotik, Tanggung Jawab

Abstract

ABSTRACT

 

Health Service Facility is a tool or place that is used to carry out health service efforts, both promotive, preventive, curative and rehabilitative carried out by the Central Government, Regional Government and/or the community. One type of health service facility is a hospital. The hospital is an individual health service facility that provides inpatient and outpatient care, therefore quality service is a must and absolutely fulfilled by a hospital. One of the efforts to improve the quality of service to the community is to improve hospital performance in a professional and independent manner. In 2022 there were events where it was considered that there was an element of negligence committed by health workers with the expertise of nurses. Medan. The victim's family informed the hospital that his sister was allergic to antibiotics, but the patient died allegedly due to the negligence of a nurse who injected antibiotics which caused the victim to have seizures and foam at the mouth until she died. The purpose of this study is to know the legal protection for patients due to the negligence of nurses at the hospital. The nurse's responsibility is known due to negligence in giving antibiotic doses without the patient's consent at the hospital according to law number 36 of 2014 concerning health workers in conjunction with law number 44 of 2009 concerning hospitals. The approach method used is normative juridical, the research specifications in this study are descriptive analytical. The data collection technique in this research is literature study and the analytical method in this study uses qualitative analysis methods. Then the result is that the hospital is responsible for the negligence committed by the nurse.

Keywords: Nurse , Negligence, Antibiotics, Responsibility

ABSTRAK

 

            Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Jenis fasilitas pelayanan kesehatan salah satunya adalah Rumah Sakit. Rumah sakit merupakan suatu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan, oleh karena itu pelayanan yang berkualitas merupakan suatu keharusan dan mutlak dipenuhi oleh suatu rumah sakit. Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat adalah meningkatkan kineria rumah sakit secara profesional dan mandiri. Pada Tahun 2022 terdapat peristiwa yang dinilai terdapat unsur kelalaian yang di lakukan tenaga Kesehatan dengan bidang keahlian perawat, Pada peristiwa seorang pasien mengalami kecelakaan pada Senin malam dan mengalami luka ringan di kaki dan tangan karena masih merasakan pusing keluarga membawa ke Rumah Sakit Umum Eshumun di Kota Medan. Keluarga korban memberitahu pihak rumah sakit bahwa adiknya alergi terhadap obat antibiotik, akan tetapi pasien meninggal dunia diduga akibat kelalaian seorang perawat yang menyuntikan antibiotik membuat korban mengalami kejang dan mulut mengeluarkan busa hingga meninggal dunia. Tujuan penelitian ini adalah Diketahuinya perlindungan hukum bagi pasien akibat kelalaian perawat di rumah sakit. Diketahuinya pertanggung jawaban perawat akibat kelalaian dalam memberikan dosis antibiotik tanpa persetujuan pasien di rumah sakit menurut undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan jo.undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini studi kepustakaan serta metode analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Kemudian diperoleh hasil bahwa Rumah Sakit Bertanggung Jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh Perawat.

 

Kata kunci : Perawat , Kelalaian, Antibiotik, Tanggung Jawab

References

Jurnal Ilmiah, Buku KUHPER, Internet, Undang- Undang
Published
2023-08-02