Pelaksanaan Klaim Asuransi Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Klaim Dikaji MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 69/POJK.5/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN

  • Fabyan Shaubilhaq Fakultas Hukum,Prodi Ilmu Hukum
Keywords: Insurance, Covid-19 Pandemic, Implementation of Claim and Corporate Responsibillity, Asuransi, Pandemi Covid-19, Pelaksanaan Klaim dan Tanggungjawab perusahaan.

Abstract

The COVID-19 pandemic has affected the healthcare sector globally, including health insurance claims. Patients infected with COVID-19 often require intensive medical care, leading to high costs. Therefore, it is important to understand how insurance companies handle COVID-19-related claims and their responsibilities according to applicable laws and regulations. This research aims to investigate and describe the implementation of health insurance claims during the COVID-19 pandemic and the responsibilities of insurance companies in fulfilling these claims, as governed by the Financial Services Authority Regulation No. 69/POJK.5/2016 regarding the Conduct of Insurance Company Business, Sharia Insurance Company Business, Reinsurance Company Business, and Sharia Reinsurance Company Business, based on the implementation of health insurance claims and the responsibilities of insurance companies according to the Financial Services Authority Regulation No. 69/POJK.5/2016. The research utilizes a normative juridical approach with a descriptive analysis research design. Data collection is conducted through literature review. The results of this study indicate that the implementation of health insurance claims at PT. Asuransi Sinar Mas has not fully complied with the Financial Services Authority Regulation No. 69/POJK.5/2016 regarding the Conduct of Insurance Company Business, Sharia Insurance Company Business, Reinsurance Company Business, and Sharia Reinsurance Company Business. This includes service reductions and workforce cuts, making it difficult for policyholders to process health insurance claims. Furthermore, in terms of the responsibility of insurance companies in fulfilling their policyholders' needs, there are still many policyholders who abuse insurance claims, resulting in claim denials and misunderstandings with PT. Asuransi Sinar Mas. Based on the research findings, it is concluded that insurance companies must ensure full compliance with the Financial Services Authority Regulation No. 69/POJK.5/2016 regarding the Conduct of Insurance Company Business, Sharia Insurance Company Business, Reinsurance Company Business, and Sharia Reinsurance Company Business. They should have a comprehensive understanding of the provisions related to health insurance claims during the COVID-19 pandemic and implement them correctly. Transparency and openness are crucial, and insurance companies must commit to providing transparency to policyholders regarding health insurance claims. This includes providing clear information about insurance coverage, limitations, and claim procedures relevant to COVID-19.

Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi sektor kesehatan secara global, termasuk dalam hal klaim asuransi kesehatan. Pasien yang terinfeksi COVID-19 sering kali memerlukan perawatan medis intensif, yang dapat menyebabkan biaya yang tinggi. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana perusahaan asuransi menangani klaim terkait COVID-19 dan tanggungjawab mereka sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan pelaksanaan klaim asuransi kesehatan dimasa pandemi COVID-19 dan tanggungjawab perusahaan asuransi terhadap pemenuhan klaim dikaji menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.5/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah, berdasarkan pelaksanaan klaim asuransi kesehatan dan tanggungjawab perusahaan asuransi menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.5/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Penelitian menggunakan metode pendekatan yurudis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan klaim asuransi kesehatan di PT. Asuransi Sinar Mas belum berjalan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.5/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Diantaranya pengurangan layanan, pengurangan tenaga kerja, sehingga menyulitkan nasabah dalam melakukan pelaksanaan klain asuransi kesehatan. Kemudian dalam tanggungjawab perusahaan asuransi terhadap pemenuhan nasabah, masih banyak nasabah yang meyalahgunakan klaim asuransi sehingga terjadi gagal klaim dan mengakibatkan kesalahpahaman dengan pihak PT. Asuransi Sinar Mas. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa Perusahaan asuransi harus memastikan kepatuhan penuh terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.5/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Mereka harus memahami secara mendalam ketentuan-ketentuan yang terkait dengan klaim asuransi kesehatan selama pandemi COVID-19 dan menerapkannya dengan benar. Keterbukaan dan transparansi, Perusahaan asuransi harus berkomitmen untuk memberikan keterbukaan dan transparansi para nasabah asuransi terkait klaim asuransi kesehatan. Ini mencakup memberikan informasi yang jelas tentang cakupan asuransi, batasan, dan prosedur klaim yang relevan dengan COVID-19.

References

[1] Rohmah Ermawati, Simas Covid-19 dan Gamipro, Inovasi Terbaru Asuransi Sinar Mas,https://www.solopos.com/simas-covid-19-dan-gamipro-inovasi-terbaru-asuransi-sinar-mas-1174489 (Diakses pada tanggal 15 Oktober 2021 pukul 15.31 WIB)
[2] Siti Fatimah, Klaim Asuransi Pasien COVID-19 Capai Rp. 3,7 Triliun, https://www.detik.com/ (Diakses pada tanggal 14 September 2021 pukul 17.07 WIB).
[3] Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, hlm.1.
[4] Udang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, selanjutnya disingkat dengan UU Perasuransian, Pasal 1 Angka.
[5] Anggraelni Primita, 2013, Hulkulm belrinvelntasi pada Asulransi Jiwa Syariah Belrbasis Ulnitlink, Thelsis, Ulnivelrsitas islam Nelgelri Maullana Malik Ibrahim, Jakarta
[6] Yunus, Rezki. 2020, Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Selbagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-, Jurnal Sosial & Budaya UIN Syarif a Hidayatullah Jakarta.
[7] Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika. 2004. Hukum Asuransi Indonesia. Rinelka Cipta, Jakarta.
[8] Mulhammad, Kadir. 2011. Hulkulm Asulransi Indonelsia. Citra Aditya Bakti, Bandulng.
[9] Fadli, A. 2020. Melngelnal Covid-19 Dan Celgah Pelnyelbarannya Delngan “Peldulli Lindulngi” Aplikasi Belrbasis Andorid. Artikell Pelngabdian Kelpada Masyarakat Julrulsan Telknik Ellelktro.
[10] Amrin, Abdulllah. 2006. Asulransi Kelbelradaan dan Kellelbihannya di Telngah Asulransi Konvelnsional. IKAPI, Jakarta.
Published
2023-08-02