Mekanisme Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perusahaan Asuransi yang Mengalami Gagal Bayar Dihubungkan dengan Peraturan Perasuransian

  • Tsalitsa Nur AFifah Hukum Ilmu Hukum
  • Ratna Januarita
Keywords: Asuransi, Perlindungan Hukum, Gagal Bayar

Abstract

Abstract. Insurance or coverage arises because of human needs. In living life and human life are always faced with something that is uncertain, which may be profitable, or vice versa. Humans expect security for their possessions, expect health and well-being to be nothing short of. Insurance is an economic activity that reduces the amount of loss from a risk that may occur. Legal protection for the insured is a priority, because the insured has paid the premium as his obligation, so that his rights can be claimed when the insured risk occurs.This study aims to determine the mechanism of legal protection that will be provided if the insured suffers a loss in the form of default. What the insurance company will do as the responsible party and the authorized party to provide legal protection to customers who experience default is related to insurance regulations.The research method used is normative juridical law research using descriptive analysis research specifications, the research phase used is library research, data sources and data collection techniques used are library studies using secondary data sources.The result of this research is that in providing legal protection and liability, the insured needs to prove that the insured is bound by an insurance agreement with the insurance company as the insurer. The evidence is in the form of a written deed approved by both parties or called a policy. So in providing legal liability and protection, the insured needs to have a policy as the basis of the insurance agreement made. If it can be proven by a policy, the company is obliged to be responsible and the OJK can carry out its duties to provide legal protection

Abstrak. Asuransi atau pertanggungan timbul karena kebutuhan manusia. Dalam menjalani hidup dan kehidupan manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti, yang mungkin meguntungkan, atau sebaliknya. Manusia mengharapkan keamanan atas harta benda mereka, mengharapkan kesehatan dan kesejahteraan tidak kurang satu apapun. Asuransi merupakan kegiatan ekonomi yang mengurangi besarnya kerugian atas suatu resiko yang mungkin akan terjadi. Perlindungan hukum terhadap tertanggung menjadi prioritas, karena tertanggung telah membayarkan premi sebagai kewajibannya, agar haknya dapat diklaim saat resiko yang diasuransikan terjadi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hukum yang akan diberikan apabila tertanggung mengalami kerugian berupa gagal bayar. Apa yang akan dilakukan perusahaan asuransi sebagai pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang berwenang memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami gagal bayar dihubungkan dengan peraturan perasuransian. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, tahap penelitian yang digunakan studi kepustakaan, sumber data dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder.Hasil dari penelitian ini adalah dalam memberikan perlindungan hukum dan pertanggung jawaban, tertanggung perlu membuktikan bahwa tertanggung terikat suatu perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung. Bukti tersebut berupa akta tertulis yang disetujui kedua belah pihak atau disebut polis. Maka dalam memberikan pertanggung jawaban dan perlindungan hukum, tertanggung perlu memiliki polis sebagai dasar dari perjanjian asuransi yang dilakukan. Apabila dapat dibuktikan dengan polis, perusahaan berkewajiban bertanggung jawab dan OJK dapat menjalankan tugasnya memberikan perlindungan hukum.

Published
2022-01-22