Tanggung Jawab Hukum Pihak Penyedia Jasa Layanan Travel terhadap Bocornya Data Pelanggan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Iis Ade Lia Hukum
  • Muhammad Faiz Mufidi
Keywords: Kebocoran Data, Penyelenggara Sistem Elektronik, Tanggungjawab Hukum

Abstract

Abstract. Leakage of personal data in Electronic Systems such as E-Commerce is rife in Indonesia. As a result, many Electronic System Users experience not only formal losses but also material losses. In this case, the Electronic System Operator company has the responsibility of handling cases of data leakage that occurs in the System. This research method uses a juridical-normative approach, which examines secondary data by conducting a literature study. The data collection technique used is secondary data using primary, secondary, and tertiary legal materials. This research is descriptive-analytical with a normative-qualitative method. The results of this study indicate that there is an obligation for the Electronic System Operator company to be responsible in the event of data leakage to its users.

Keywords: data leakage, electronic system operator, legal responsibility

Abstrak. Kebocoran data pribadi pada Sistem Elektronik seperti E-Commerce marak terjadi di Indonesia. Akibatnya banyak Pengguna Sistem Elektronik yang mengalami tak hanya kerugian formil namun kerugian materil. Dalam hal ini perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik mempunyai tanggung jawab untuk menangani kasus kebocoran data yang terjadi pada Sistemnya. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yang meneliti data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan metode Normatif-kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, terdapat kewajiban bagi perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data pada penggunanya.

Kata kunci: kebocoran data, penyelenggara sistem elektronik, tanggung jawab hukum

Published
2022-01-22