Tanggung Jawab atas Pelayanan Pemasangan Tambal Gigi oleh Tukang Gigi yang Berakibat kepada Kesehatan Pasien Ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi

  • Intan Sri Lestari Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Sri Ratna Suminar
Keywords: Tukang Gigi, Kewenangan, Tanggungjawab

Abstract

Health is basic elements fundamental requirement. Indonesia benjamin health as a right of every citizen to realize the improvement of health setingginya in the community. It is pursued by the government through the ministry of health. one of the dental health services that has existed since the Dutch era is tandmeester. This research is of course to know the authority of the artisan teeth in the services, the installation of fillings as well as he knows the responsibility tandmasteer for the service installation fillings to the detriment of the health of the patient's teeth viewed from the Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi. Approach method used is a normative juridical approach by using the specification of the research is descriptive analysis. The technique of data collection is library research by using secondary data sources consist of primary legal materials, secondary, and tertiary, as well as using methods of qualitative data analysis. Based on the results of the research, the Authority tandmesteer based on Article 6 Paragraph 2 Permenkes No. 39 tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi only to the extent of making and installing a removable denture or partially filled with the material of the heat curing acrylic that meets the requirements of health and does not cover the rest of the root of the tooth. Tandmesteer do the job outside of the authority to the detriment of the health of a person then it should be responsible with the sanction of Article 78 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, will be punished by a maximum imprisonment of 5 years or a fine  of at most Rp 150.000.000,00, as well as Article 11 P Permenkes No. 39 tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi are subjected to administrative sanctions by the government in the form of a written reprimand, revocation of a temporary permit, and license revocation remains.

Kesehatan merupakan unsur kebutuhan pokok mendasar. Indonesia menjamin kesehatan sebagai hak setiap warga negara yang harus diwujudkan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan setingginya dalam masyarakat. Hal ini diupayakan oleh pemerintah melalui pelayanan kesehatan. salah satu pelayanan kesehatan gigi yang sudah ada sejak jaman belanda adalah tukang gigi. Adanya penelitian ini tentu untuk diketahuinya kewenangan tukang gigi dalam melakukan pelayanan pemasangan tambal gigi serta diketahuinya tanggung jawab tukang gigi atas pelayanan pemasangan tambal gigi yang berakibat merugikan kesehatan gigi pasien ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi. Metode pendekatan yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Kewenangan tukang gigi berdasarkan Pasal 6 Ayat 2 Permenkes No. 39 tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi hanya sebatas membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh dengan bahan heat curing acrylic yang memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak menutupi sisa akar gigi. Tukang gigi yang melakukan pekerjaan diluar kewenangan yang berakibat merugikan kesehatan seseorang maka harus bertanggung jawab dengan dikenakan sanksi Pasal 78 Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00, serta Pasal 11 Permenkes 39/2014 dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara, dan pencabutan izin tetap.

Published
2022-01-22