Dugaan Predatory Pricing dalam Praktik Promosi dengan Metode Flash Sale Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • Rasyifa Syahla Hukum
  • Ratna Januarita Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Flash Sale, Predatory Pricing, Pengawasan KPPU

Abstract

Advances in the trade sector have formed a new habit, which at first was only done conventionally by face to face, now it can be done online through the internet ormedia e-commerce. Along with the increasing use of e-commerce transactions, there is a concept of business competition that makes business actors always compete in marketing strategies, one of which is flash sale promotions. In practice, the price in flash sales has a price difference that is much lower than the market price. This gives an indication of selling at a loss or predatory pricing that can create unfair business competition behavior. Based on this phenomenon, the problems in this research are formulated as follows: (1) What is the alleged predatory pricing in the promotion practice using the method flash sale? (2) How is the supervision of business competition against alleged predatory pricing in promotional practices using the method flash sale. The study used a normative juridical approach using descriptive analytical research specifications, the research phase used a literature study using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, and the data analysis method used was juridical qualitative. The results of this study are: the practice of promoting flash sales does not violate the provisions of Article 20 of the Anti-Monopoly Law because of the difference in intent and purpose between the practice of promoting flash sales and the practice of predatory pricing. KPPU has a deputy for prevention of e-commerce business and to support this supervision, KPPU coordinates with the Ministry of Communication and Information.

Kemajuan di bidang perdagangan telah membentuk suatu kebiasaan baru, yang awalnya transaksi perdagangan hanya dilakukan secara konvensional dengan bertatap muka langsung, saat ini dapat dilakukan secara online melalui media internet atau e-commerce. Seiring dengan meningkatnya transaksi penggunaan e-commerce menjadikan adanya konsep persaingan usaha yang membuat pelaku usaha selalu bersaing dalam strategi pemasaran salah satunya dengan promosi flash sale. Pada praktiknya, harga dalam flash sale memiliki perbedaan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran, Hal ini memberikan indikasi adanya jual rugi atau predatory pricing yang dapat menciptakan perilaku persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana dugaan predatory pricing dalam praktik promosi dengan metode flash sale? (2) Bagaimana pengawasan persaingan usaha terhadap dugaan predatory pricing dalam praktik promosi dengan metode flash sale. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, tahap penelitian yang digunakan studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: praktik promosi flash sale tidak melanggar ketentuan Pasal 20 UU Anti Monopoli karena perbedaan maksud dan tujuan antara praktik promosi flash sale dengan praktik predatory pricing. KPPU memiliki deputi pencegahan terhadap bisnis digital dan untuk menunjang pengawasan tersebut KPPU berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Published
2022-01-22