Kewajiban Pedagang Kaki Lima Menyatakan Kehalalan Produk sebagai Jaminan Keselamatan Konsumen Menurut Hukum Positif

  • Dhea Shakilla Ilmu Hukum
  • Tatty Aryani Ramli
Keywords: Pedagang Kaki Lima, Sertifikasi Halal, Hak Keselamatan Konsumen

Abstract

Pedagang Kaki Lima termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Sebagai pelaku usaha harus melaksanakan kewajiban salah satunya adalah Kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Bentuk memberikan informasi terhadap konsumen yaitu menjamin kehalalan produk agar konsumen mendapatkan hak atas keselamatan yang menurut peraturan dapat melalui sertifikasi halal yang merupakan syarat pencantuman label, tetapi dalam peraturan belum mengatur secara khusus mengenai pencantuman label untuk produk yang bukan industri. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) bagaimana peraturan sertifikasi halal yang berlaku terhadap Pedagang Kaki Lima dalam menjamin hak atas keselamatan, dan (2) bagaimana peraturan pencantuman label halal bagi pelaku usaha Pedagang Kaki Lima. Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: Pedagang Kaki Lima memenuhi unsur-unsur pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan wajib mendapatkan sertifikat halal namun dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal belum mengatur mengenai pencantuman label halal terhadap produk yang bukan dikemas. Peraturan pemerintah Nomor 39 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal memberikan kemudahan untuk Pedagang Kaki Lima yang hasil produknya tidak dalam bentuk kemasan, maka tidak perlu mencantumkan label halal tetapi hanya perlu dibuktikan melalui sertifikat halal saja

Published
2022-01-22