Perlindungan Hukum bagi Korban Kebocoran Data Pribadi Pengguna Aplikasi Tokopedia berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi

  • Aldo Sonjaya Hukum Pidana
  • Dian Alan Setiawan
Keywords: Data Pribadi, Perlindungan Hukum, E-Commerce

Abstract

Abstract. Technological advances are also accompanied by the invention of the internet that makes it easier for people, not only Indonesia but the whole world to feel the ease since the internet. The trading system by utilizing internet means, hereinafter called e-commerce has changed the order of business transactions in Indonesia. In addition to the development of information technology, e-commerce was born on the demands of society for fast-paced, easy and practical services through the internet. Along with the rapid growth of e-commerce is directly proportional to the emergence of problems in the aspect of protection of citizens' personal data. One example is the Tokopedia data leak case that occurred in early 2020.The purpose of this research, to find out the legal protection against victims of the leak of personal data of Tokopedia users and to find out the accountability of the perpetrators of the leak of personal data of Tokopedia users.The method of approach in this research is carried out using normative juridical approach methods. Namely legal research methods conducted by examining library materials or secondary data. This research uses primary and secondary data, namely primary laws such as laws and jurisprudence while secondary laws derived from legal principles and researching library materials come from positive rules. Legal protection against victims of the leak of personal data of Tokopedia users is regulated in Government Regulation No.44 of 2008 concerning Compensation, Restitution, and Assistance to Victim Witnesses, The Law on the Protection of Witnesses and Victims, PERMENKOMINFO (Regulation of the Minister of Communication and Informatics) Number 20 of 2016 and ITE Law 19 of 2016.

Abstrak. Kemajuan teknologi juga diiringi dengan penemuan internet yang semakin memudahkan masyarakat, tak hanya Indonesia namun seluruh dunia ikut merasakan kemudahan semenjak adanya internet.Sistem perdagangan dengan memanfaatkan sarana internet, yang selanjutnya disebut e-commerce telah mengubah tatanan transaksi bisnis di Indonesia. Selain disebabkan oleh adanya perkembangan teknologi informasi, e-commerce lahir atas tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah dan praktis melalui internet. Seiring dengan pertumbuhan e-commerce yang pesat berbanding lurus dengan munculnya problematika dalam aspek perlindungan data pribadi warga negara. Salah satu contohnya yaitu kasus kebocoran data Tokopedia yang terjadi pada awal tahun 2020.Tujuan penelitian ini, Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kebocoran data pribadi pengguna Tokopedia dan untuk mengetahui pertanggung jawaban pelaku kebocoran data pribadi pengguna Tokopedia.Metode pendekatan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder, yaitu hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi sedangkan hukum sekunder yang berasal dari asas-asas hukum serta meneliti bahan pustaka berasal dari kaidah kaidah positif.Perlindungan hukum terhadap korban kebocoran data pribadi pengguna Tokopedia diatur dalamĀ  Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Korban, Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, PERMENKOMINFO (Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika) Nomor 20 Tahun 2016 serta UU ITE 19 Tahun 2016.Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kebocoran data diatur dalam UU ITE No.19 Tahun 2016.

Published
2022-01-22