Perlindungan Hukum pada Masyarakat Atas Penggunaan Ulang Alat Rapid Diagnostic Test-Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Dihubungkan dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021

  • Andiko Septianto Nugroho Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Sri Ratna Suminar
Keywords: Rapid Diagnostic Test-Antigen, Virus Corona, Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Abstract

Abstract. Coronavirus Disease Pandemic 2019 (Covid-19) affects the development of health in daily life, especially in pharmaceutical devices. Rapid Diagnostic Test-Antigen (RDT-Ag). RDT-Ag is the most important aspect in field of health. RDT-Ag is a fast-tracking tool to detect the presence of coronavirus in a person's body. With the importance of RDT-ag makes a handful of people in company X reuse RDT-Ag to obtain personal benefits cause losses for health care recipients. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 Tentang Penggunaan RDT-Ag Dalam Pemeriksaan Covid-19 regulates the right of health care recipients to legal protection. This study was conducted to find out the effect of the reuse of RDT-Ag on health care recipients and how legal protection of the reuse of RDT-Ag on health care recipients. This research uses normative juridical approach methods, with research specifications using descriptive analytical, the type of data used is secondary data, with literature study data retrieval techniques and data analysis techniques using qualitative juridical. Based on the result, can be known the impact of the reuse of RDT-AG can transmit corona virus to a person's body. Preventive legal protection is obtained before the occurrence of violations or prevention efforts in the form of swab antigens in trusted place and already have a clear operating permit in framework of self-protection as a preventive measure. Repressive protection may be carried out after the occurrence of violations through the General Court and the Arbitration and Alternative Institutions of Dispute Resolution.

Abstrak. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mempengaruhi perkembangan pada bidang kesehatan dalam kehidupan sehari-hari terutama pada alat kefarmasian. Salah satunya alat Rapid Diagnostic Test-Antigen (RDT-Ag). Alat saat ini merupakan aspek terpenting dalam bidang kesehatan. RDT-Ag merupakan alat pelacakan cepat untuk mendeteksi adanya coronavirus dalam tubuh seseorang. Namun dengan pentingnya alat tersebut membuat segelintir oknum pada perusahaan X melakukan penggunaan ulang alat RDT-Ag untuk memperoleh keuntungan pribadi yang menimbulkan kerugian bagi penerima pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 Tentang Penggunaan RDT-Ag Dalam Pemeriksaan Covid-19 mengatur mengenai hak penerima pelayanan kesehatan untuk mendapat perlindungan hukum. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui efek dari penggunan ulang alat RDT-Ag terhadap penerima pelayanan kesehatan serta bagaimana perlindungan hukum atas penggunaan ulang alat RDT-Ag terhadap penerima pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan teknik pengambilan data studi kepustakaan dan teknik analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diketahui dampak dari penggunaan ulang alat RDT-AG yang dapat menularkan virus corona terhadap tubuh seseorang. Diperoleh perlindungan hukum preventif yang diberikan sebelum terjadinya pelanggaran atau upaya pencegahan berupa melakukan swab antigen di tempat yang terpercaya dan sudah memiliki izin operasi yang jelas dalam rangka proteksi diri dan sebagai upaya pencegahan. Perlindungan represif dapat dilakukan setelah terjadinya pelanggaran melalui Peradilan Umum dan Lembaga Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Published
2022-01-22