Tinjauan Yuridis Sosiologis Terkait Pencegahan Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Garut berdasarkan UU No.16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Indri Ishfahani Muttaqin Ilmu Hukum
  • Sri Poedjiastoeti Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Perkawinan, Perceraian, Covid-19

Abstract

Perkawinan dianggap sebagai lembaga suci untuk mengikat pria dan wanita dalam suatu ikatan yang sah untuk membentuk keluarga yang bahagia dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT. Dalam suatu perkawinan tentu saja baik suami maupun isteri tentu saja mendambakan keharmonisan berumah tangga, sehingga suami maupun isteri harus dapat menjalankan peran serta hak dan kewajiban untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Apabila peran tersebut tidak dapat bdipenuhi maka akan menimbulkan permasalahan yang sangat bisa mengoyahkan persatuan yang dibina, bahkan keutuhan keluarga yang kuat bisa terancam dan berakibat pada terjadinya suatu perceraian, salah satu yang menjadi faktor utama perceraian adalah faktor ekonomi. Menurut Pengadilan Agama Garut kasus perceraian selama masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan.

Peneliti dalam penelitiannya merumuskan rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Implementasi UU Perkawinan dalam mencegah terjadinya perceraian khususnya di masa pandemi; Upaya apa yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian dimasa pandemi; Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjawab rumusan masalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Sosiologis dengan jenis penelitian Yuridis Empiris, dengan Spesifikasi Penelitian Deskriptif Analitis, Teknik pengumpulan data melalui Yuridis Normatif, dan Teknik analisis data menggunakan Yuridis Kualitatif.

Hasil penelitiannya bahwa undang-undang perkawinan tidak terimplementasi dengan baik khususnya dimasa pandemi, hal tersebut karena tingginya kasus perceraian dimana di Kabupaten Garut hingga bulan Desember 2021 sudah mencapai 5.700 perkara gugatan perceraian. Faktor utama yang menjadi penyebabnya yaitu permasalahan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, dan banyaknya warga Garut yang merantau untuk mencari nafkah di luar kota. Upaya yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian dimasa pandemi yaitu dengan adanya sosialisai dari pemerintah kepada calon mempelai mengenai perkawinan, perlunya pendalaman pemahaman dan penghayatan bahwa kesepakatan atau perjanjian dalam bentuk perkawinan yang telah dilakukan oleh suami istri bukanlah sebagai kesepakatan biasa yang dapat dengan mudahnya diputuskan, akan tetapi perkawinan adalah kesepakatan yang melibatkan Tuhan, adanya Komitmen Internal, Komitmen suami istri sangat diperlukan untuk menjaga keutuhan perkawinan.

 

Kata Kunci: Perkawinan, perceraian, Covid-19

Published
2022-01-22