Penggunaan Logo Merek Terdaftar yang Menyerupai Sketsa Monumen Selamat Datang erdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

  • Riska Andina Putri prodi ilmu hukum, fakultas hukum
  • Neni Sri Imaniyati
  • Asep Hakim Zakiran
Keywords: Perlindungan Hukum, Merek Terdaftar, Penggunaan Tanpa Izin

Abstract

Abstract A brand is a sign to distinguish a product produced by a person or a legal entity from a product produced by another party. The arrangement regarding brands that must be rejected is regulated in The Brand Law No. 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications.But in fact there are registered brands that resemble welcome monument sketches.

This research aims to find out the Legal Protection for registered brands that resemble welcome monument sketches under Brand Law No. 20 of 2016 on Brands and Geographical Indications and the legal consequences of the use of registered brand logos that resemble welcome monument sketches reviewed from Brand Law No. 20 of 2016 on Brands and Geographical Indications.

Research methods use normative juridical approaches using secondary data in the form of primary legal materials, obtained through (Library Research) using research specifications that are descriptive of analysis and then analyzed qualitatively.

The results showed the legal consequences of the use of a registered brand logo that resembled a welcome monument sketch, namely Grand Indonesia was sanctioned to pay compensation of 1 billion to heirs Henk Ngantung as the copyright holder of the welcome monument sketch work. nonconformity of the Brand & IG Law in the registration of Grand Indonesia, where the Grand Indonesia brand should be denied registration. The existence of similarities between the logo and the welcome monument sketch is the reason for the rejection of the Registration of the Grand Indonesia brand.

 

Keywords: Legal protection, registered marks, sketches, unauthorized Use.

 

Abstrak Merek merupakan tanda untuk membedakan produk yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu badan hukum dengan produk yang dihasilkan pihak lain. Pegaturan mengenai merek yang harus ditolak sudah diatur didalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.Tetapi pada faktanya terdapat merek terdaftar yang menyerupai skesta monumen selamat datang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi merek terdaftar yang menyerupai sketsa monumen selamat datang berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan akibat hukum dari penggunaan logo merek terdaftar yang menyerupai sketsa monumen selamat datang ditinjau dari Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Akibat hukum dari penggunaan logo merek terdaftar yang menyerupai skesta monumen selamat datang yaitu Grand Indonesia dijatuhi sanksi untuk membayar ganti rugi sebesar 1 milyar kepada ahli wari Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta dari karya sketsa monumen selamat datang tesebut. ketidaksesuaian UU Merek & IG didalam pendaftaran Grand Indonesia, dimana seharusnya merek Grand Indonesia tersebut ditolak pendaftarannya. Adanya persamaan diantara logo dengan sketsa monumen selamat datang itulah yang menjadi alasan untuk ditolaknya pendaftaran merek Grand Indonesia tersebut.

 

Kata kunci: Perlindungan hukum, merek terdaftar, penggunaan tanpa izin

 

 

Published
2022-01-22