Pengelolaan Limbah Cair dari Aktivitas Ternak Ayam berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik dan Penegakan Hukumnya terhadap PT X di Kecamatan Haurwangi

  • Salsabila Zahra Pebriani Faculty of law
  • Neni Ruhaeni
Keywords: Pencemaran Lingkungan, Pengelolaan limbah, Ternak Ayam

Abstract

Abstract. Environmental protection and management planning is regulated in Law no. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. One of the factors that can interfere with the preservation of environmental functions is environmental pollution where pollution can come from poor waste management. PT.QL Agrofood, a company engaged in laying hens in Mande District, Cianjur Regency, has not yet met waste management standards and does not have a liquid waste management permit. This study was made to determine the management of liquid waste from chicken farming activities by PT. QL is linked to the Regulation of the Minister of Agriculture Number 31 Ot.140/2/2014 concerning Guidelines for Good Broiler and Layer Chicken Cultivation and to find out the law enforcement against PT. QL which disposes of liquid waste from chicken farming activities. The approach method used in this research is juridical which emphasizes the science of law. And the method of collecting data in this research is using library research or it can be called, by collecting secondary data which includes primary, secondary, and tertiary legal materials. For the fulfillment of secondary data, it is necessary to conduct interviews with related parties. The result of this research is waste management at PT. QL Agrofood is not running well, where in the management of waste produced from chicken farms there is no clarification process and also does not have a Waste Water Management Installation (IPAL) to manage waste into water that is safe for the environment so that the waste produced pollutes the environment. With the violation committed by PT. QL Agrofood then DLH Cianjur and BPLH West Java Province enforce the law by providing administrative sanctions.

Abstrak. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup. Salah satu faktor yang dapat mengganggu pelestarian fungsi lingkungan hidup yaitu pencemaran lingkungan dimana pencemaran dapat berasal dari pengelolaan limbah yang tidak baik. PT.QL Agrofood perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam petelur di Kecamatan Mande kabupaten cianjur ini ternyata belum memenuhi standar pengelolaan limbah serta tidak memiliki izin pengelolaan limbah cair. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui pengelolaan limbah cair dari aktivitas ternak ayam oleh PT. QL dihubungkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Ot.140/2/2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik dan Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap PT.QL yang membuang limbah cair dari aktivitas ternak ayam. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu yuridis yang menekankan pada ilmu hukum. Serta metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan Studi kepustakaan atau dapat disebut , dengan cara mengumpulkan data sekunder dimana meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Untuk terpenuhinya data sekunder, maka dibutuhkan wawancara yang dilakukan kepada pihak terkait. Hasil penelitian ini ialah pengelolaan limbah yang ada di PT. QL Agrofood tidak berjalan dengan baik, dimana dalam pengelolaan limbah hasil dari peternakan ayam ini tidak ada proses klarifikasi dan juga belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah menjadi air yang aman terhadap lingkungan sehingga limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan. Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. QL Agrofood maka DLH Cianjur dan BPLH Provinsi Jawa Barat melakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi administrative.

Published
2022-01-21