Peredaran Obat Palsu Ditinjau dari Hukum Kesehatan dan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Dicky William Hukum
Keywords: Marketplace, Obat Palsu, Regulasi

Abstract

Abstract. Marketplace is an online forum for business actors and consumers to transact as well as sellers and buyers. There are no specific criteria to become a seller (seller) in the martketplace. Business actors can sell any goods, but there are regulations in the marketplace that cannot sell certain and dangerous goods such as firearms. It’s different with drugs, currently selling drugs in the marketplace is very easy to find, even drugs that are not sold in Indonesia can be easily found in the martketplace. These drugs are not guaranteed safety even including counterfeit drugs. The problems of this research are: 1) how is the regulation on the circulation of counterfeit drugs in Indonesia through the market in law no 36 of 2009 concerning health jo Law no. 11 of 2008 concerning information and elektonic transaction 2) Why is the circulation of counterfeit drugs rampant in indoensia through the marketplace? 3) how to enforce the law on the practice of selling counterfeit drugs through the marketplace. The research method used is a normative approach so that is a sociological juridical approach, meaning an approach that focuses on the of law (Das Sollen) and is combined with examining social facts (Das SeIn) related in circulation of counterfeit drugs through the market still requires more comprehensive and concrete regulations so that the legal basis is to protect consumers and prevent cyber crime.

Abstrak. Marketplace adalah sebuah wadah online bagi para pelaku usaha dan juga para konsumen untuk bertransaksi seperti halnya penjual dan pembeli. Tidak ada kriteria khusus untuk menjadi seller (penjual) dalam marketplace. Pelaku usaha pun dapat menjual barang apa saja, namun ada regulasi dalam marketplace yang tidak boleh menjual barang barang tertentu dan berbahaya seperti senjata api. Lain hal nya dengan obat-obatan, saat ini pejualan obat-obatan di marketplace sangat mudah ditemukan, bahkan obat yang tidak dijual di Indonesia dapat dengan mudahnya ditemukan di marketplace. Obat- obatan ini tidak terjamin keamanannya bahkan bisa jadi termasuk obat palsu. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana regulasi peredaran obat palsu di indonesia melalui marketplace dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Trasaksi Elektronik 2) Mengapa di Indonesia merajalela peredaran obat palsu melalui marketplace? 3) Bagaimana  penegakan hukumnya praktik pengedar obat palsu melalui marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif sehingga pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan yuridis sosiologis artinya yaitu pendekatan yang menitik beratkan pada aturan hukum (Das Sollen) dan dipadukan dengan menelaah fakta-fakta social (Das SeIn) yang terkait dalam.. Adapun dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan peredaran obat palsu melalui marketplace masih memerlukan regulasi yang lebih komprehensif dan konkret agar menjadi dasar hukum melindungi para konsumen dan mencegah terjadinya kejahatan cyber.

Published
2022-01-21