Upaya Kepolisian dalam Mencegah Penipuan Arisan Online

  • Rizka Sofianti Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana penipuan Arisan Online

Abstract

Abstract. The development of technology such as the internet has a good impact and is very helpful for humans, but there are also those who misuse it, giving rise to new crimes such as data manipulation crimes, espionage, money laundering, hacking, software theft, online social gathering business fraud, and many others. One of the internet technology-based crime practices, namely online social gathering business fraud, is very common by using various modes to convince people to be interested in the benefits offered. Then there was a fraud by the perpetrator so that the victim reproduced the remittances to the perpetrator with the promise of giving interest at a high percentage. The research was conducted using the approach method used in this study, namely the normative juridical approach. Data collection techniques carried out by the author are interviews and literature study. The research specification used is descriptive analysis.The results of the study can be seen that, Law enforcement carried out by the police is taken through two stages, namely the prevention stage (preventive) and the action stage (repressive). Prevention (Preventive) carried out by the police are two stages starting from appealing to the public through social media and carrying out socialization to the community, then at the stage of law enforcement through repressive measures carried out by investigators and investigators through several stages, namely the investigation stage, the investigation stage, the examination stage and the completion stage as well as the submission of the case to the Public Prosecutor. Criminal liability according to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions against perpetrators of online social gathering fraud refers to individual and corporate legal subjects as regulated in Article 52 paragraph (4) in which there must be an element of error first. In Article 28 paragraph (1) the elements that must be fulfilled are that every person, intentionally and without rights, spreads false and misleading news, and causes consumer losses in Electronic Transactions. Meanwhile, criminal sanctions for perpetrators are regulated in Article 45 paragraph (2).

Abstrak. Perkembangan teknologi seperti internet memberikan dampak yang baik dan sangat membantu bagi manusia namun ada juga yang menyalahgunakannya sehingga menimbulkan kejahatan baru seperti kejahatan manipulasi data, spionase, money laundering, hacking, pencurian software, penipuan bisnis arisan online, dan masih banyak lainnya. Salah satu praktek kejahatan berbasis teknologi internet yaitu penipuan bisnis arisan online sangat banyak terjadi dengan menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan orang-orang supaya tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan. Maka terjadilah penipuan oleh pelaku sehingga sikorban memperbanyak pengiriman uang kepada si pelaku dengan janji akan memberikan bunga dengan persenan yang tinggi. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang ditempuh melalui dua tahapan, yaitu tahap pencegahan (preventif) dan tahap penindakan (refresif). Pencegahan (Preventif) yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu dua tahapan mulai dari menghimbau masyarakat melalui media sosial dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian pada tahap penegakan hukum melalui penindakan (refresif) dilaksanakan oleh penyelidik dan penyidik melalui beberapa tahapan yaitu tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap pemeriksaan dan tahap penyelesaian serta penyerahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Pertanggungjawaban pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku penipuan arisan online mengacu pada subjek hukum perseorangan dan korporasi yang diatur pada Pasal 52 ayat (4) dimana di dalamnya harus ada unsur kesalahan terlebih dahulu. Dalam Pasal 28 ayat (1) unsur-unsur yang harus terpenuhi yaitu setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sementara itu sanksi pidana bagi pelaku diatur dalam Pasal 45 ayat (2).

Published
2021-12-07