Pemenuhan Syarat Penyusunan Dokumen Amdal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Implementasinya Terhadap Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihubungkan Dengan Upaya Pengelolaan

  • Jilan Nurhaliza Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, AMDAL, Dampak Lingkungan Hidup

Abstract

Abstract. The Jakarta-Bandung high-speed rail project, which is the first high-speed train in Indonesia, was built between Jakarta and Bandung with a length of 142 km (kilometers). In practice, the construction of the high-speed rail project is carried out without paying attention to the preservation of environmental functions, so that it risks causing pollution and environmental damage. The Jakarta-Bandung high-speed rail construction project does not meet the requirements for the preparation of the AMDAL document and is not listed in the RTRW, so what happens to the Jakarta-Bandung high-speed rail project is a violation that can be subject to sanctions. Therefore, the problems studied are directed at identifying the following problems: (1) How is the fulfillment of the requirements for the preparation of the Amdal document based on UUPPLH related to environmental management efforts; (2) How the implementation of the fulfillment of the requirements for the preparation of the EIA document is related to environmental management efforts for the Jakarta-Bandung high-speed rail project. Methods This research uses normative juridical research. The research specification uses descriptive analysis. Library study data collection techniques, carried out by collecting secondary data. As well as the analytical method using normative qualitative to connect the provisions and related legal remedies. The result of this research is that the requirements for the preparation of an AMDAL are provisions stipulated by UUPPLH and must be fulfilled by every business activity, so that pollution control and or environmental damage can be implemented. AMDAL is one of the instruments for controlling pollution and or environmental damage in an effort to manage the environment based on UUPPLH. The fulfillment of the requirements for the preparation of the Amdal document associated with environmental management efforts based on the UUPPLH has not yet been implemented in the Jakarta-Bandung high-speed rail construction project, resulting in the impact of pollution and environmental damage.

Abstrak. Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang merupakan kereta api cepat pertama di Indonesia yang dibangun antara Jakarta dan Bandung sepanjang 142 km (kilometer). Proyek pembangunan kereta api cepat tersebut pada praktiknya dilakukan dengan tidak memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup, sehingga berisiko menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-bandung tidak memenuhi syarat penyusunan dokumen AMDAL dan tidak tercantum dalam RTRW, sehingga apa yang terjadi pada proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung merupakan suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana pemenuhan syarat penyusunan dokumen Amdal berdasarkan UUPPLH dihubungkan dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup; (2) Bagaimana implementasi pemenuhan syarat penyusunan dokumen Amdal dihubungkan dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup terhadap proyek pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Serta metode analisis menggunakan kualitatif normatif untuk menghubungkan ketentuan-ketentuan maupun upaya-upaya hukum yang terkait. Hasil dari penelitian ini adalah syarat penyusunan AMDAL merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh UUPPLH dan harus dipenuhi oleh setiap kegiatan usaha, sehingga pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dapat dilaksanakan. AMDAL merupakan salah satu instrument pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UUPPLH. Pemenuhan syarat penyusunan dokumen amdal dihubungkan dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup berdasrakan UUPPLH belum diimplementasikan terhadap proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, sehingga menimbulkan dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.

Published
2021-12-07