Tinjauan Yuridis atas Perbuatan Penyertaan dalam Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Bank

  • Muhammad Fathoni Bashirah Saleh Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Tindak Pidana Korupsi, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Abstract. Corruption has become an extraordinary crime in Indonesia because it has penetrated all sectors of life, including banking, with a state loss of trillions. Corruption is generally committed by more than one person because it is related to a series of work processes. The results of the study indicate that in the distribution of bank credit there are parties who propose and other parties who approve the proposal for granting credit so that there is an act of participation in the corruption crime.

Abstrak. Kasus korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) di Indonesia karena sudah merasuk ke seluruh sektor kehidupan termasuk perbankan dengan nilai kerugian negara mencapai trilyunan. Tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan oleh lebih dari satu orang karena terkait rangkaian proses pekerjaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penyaluran kredit perbankan terdapat pihak yang mengusulkan dan pihak lain yang menyetujui usulan pemberian kredit sehingga terjadi perbuatan penyertaan dalam tindak pidana korupsi tersebut. Adapun kesalahan perbuatan melawan hukumnya yaitu umumnya melibatkan lebih dari seorang karena ada yang berperan sebagai pengusul dan ada yang berperan sebagai pemutus, sehingga terjadi perbuatan penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

Published
2021-12-07