PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MANGAKA DARI PERBUATAN PENGGUNAAN KARAKTER MANGA TANPA IZIN PADA PRODUK BUSANA DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Shella Mellinia Salsabila Hukum Perdata
Keywords: Keywords: Unlicensed Use, Manga, Copyright, UUHC, Legal Protection, Kata kunci: Penggunaan Tanpa Izin, Manga, Hak Cipta, UUHC, Perlindungan Hukum

Abstract

Abstract. As a result of globalization, cultural exchanges between countries and others are now common, including the entry of Manga/Man’ga (漫画, read: man-ga, or ma-ng-ga) to Indonesia. The popularity of Manga has created a phenomenon of making the manga character into a design for clothes or fashion products. Basically, this phenomenon is not a problem, especially if the product is used for personal consumption, however, the problem arises when these products are commercially available. Referring to UUHC generally regulates the protection of copyright that has a special, exclusive nature (Exclusive Rights) and privileges against the creator or copyright holder. The character of this manga itself is regulated by its copyright in Article 40 letter f which states that works of fine art in all forms such as paintings, drawings, sculptures, calligraphy, fine art, sculpture, or collage are objects protected by the UUHC. Implementation of legal policy through UUHC can be seen through civil and criminal law efforts can also leverage preventive and repressive protection. Through UUHC, regulators have established regulations that can provide protection through both types of legal protection. Repressive protection will be granted when the infringement has already occurred and is processed through the Trade Court or Alternative Dispute. Using normative juridical research methods with approaches to legislation and conceptual approaches. Through analytical descriptive research specifications, as well as data collection techniques with field research or library research methods. The research is analyzed through data analysis with a qualitative approach to primary and secondary data.

Abstrak. Sebagai akibat dari globalisasi, pertukaran budaya antara negara satu dan lainnya kini menjadi hal yang lazim, diantaranya ialah masuknya Manga/Man’ga (漫画, baca: man-ga, atau ma-ng-ga) ke Indonesia. Popularnya Manga memunculkan suatu fenomena yaitu menjadikan karakter manga sebagai desain dari pakaian atau produk busana. Pada dasarnya fenomena ini bukan merupakan suatu masalah terlebih bila produk tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, namun tidak untuk dikomersialkan. Merujuk kepada UUHC secara umum mengatur perlindungan hak cipta yang memiliki sifat khusus, eksklusif (Exclusive Rights) dan istimewa terhadap pencipta atau pemegang hak cipta. Karakter manga ini sendiri hak ciptanya diatur dalam Pasal 40 huruf f yang menyatakan bahwa karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase merupakan objek yang dilindungi oleh UUHC. Implementasi kebijakan hukum melalui UUHC dapat dilihat melalui upaya hukum perdata dan pidana juga dapat memanfaatkan perlindungan preventif dan perlindungan represif. Secara perdata dapat dilakukan dengan melakukan tuntutan ganti rugi baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Selanjutnya secara pidana, karena pelaporan pelanggaran ini termasuk bersifat delik aduan maka pihak Mangaka harus menyewa kuasa hukum di Indonesia untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada yang berwenang agar pelaku pelanggaran dapat ditindaklanjuti. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Melalui spesifikasi penelitian deskriptif analitis, serta teknik pengumpulan data dengan metode field research atau library research. Penelitian tersebut dianalisis melalui analisis data dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder.

References

1. Bambang Sunggono. 1998. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
2. Budi Agus Riswandi. 2009. Hak Cipta di Internet : Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press
3. Ching, Francis D.K . 2002. Menggambar Suatu Proses Kreatif, Jakarta: Penerbit Erlangga
Published
2023-08-01