Perlindungan Bagi Korban Tindak Pidana Perbudakan Manusia Di Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

  • Hilda Suci Badiah Magribi IZ Hukum Pidana
Keywords: Keywords: Human Slavery, Criminal Sanctions, Legal Protection, Kata kunci : Perbudakan Manusia, Sanksi Pidana, Perlindungan Hukum

Abstract

Abstract. In this era of globalization, the development of crimes (crimes) is increasingly widespread and new types of crimes emerge, one of which is human slavery. This study aims to find out how the protection for victims and how the sanctions will be obtained by the perpetrators of the crime of human slavery in accordance with Law no. 21 of 2007 where slavery cases have been going on for a long time and also new modes that people rarely encounter also do a lot of harm to both human rights and dignity which we should and should respect as highly as possible. The method that the author uses is a normative juridical approach. Normative juridical research is an approach to reviewing legislation. The application of sanctions to the criminal act of enslaving people in which the act is a specific criminal offense, the provisions regarding this prohibition have been regulated in the Criminal Code, Article 297.298, and in its later developments it has been regulated in Law no. 21 of 2007, and violates Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights because these actions include violations against humanity. Legal protection for victims of human slavery is increasingly gaining its position with the passing of Law no. 21 of 2007 in Article 43 to Article 53, the provisions for the protection of victims are carried out based on Law no. 13 of 2006 which regulates the rights of victims of criminal acts of human slavery. Human slavery is a behavior that deviates from the norms that exist in a social system because trafficking in persons includes a series of complex problems and sensitive issues. The pattern or mode used in trafficking in persons begins with manipulative stages, promising potential victims with high salary without being told the type of risk.

Abstrak. Di era globalisasi ini, perkembangan kejahatan (tindak pidana) semakin marak dan bermunculan jenis-jenis kejahatan baru salah satunya adalah perbudakan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi korban dan bagaimana sanksi yang akan didapatkan oleh pelaku tindak pidana perbudakan manusia sesuai dengan Undang-Undang no. 21 tahun 2007 dimana kasus perbudakan ini berlangsungĀ  lama dan juga modus-modus baru yang jarang sekali masyarakat jumpai juga banyak sekali merugikan baik hak maupun martabat manusia yang seharusnya dan sepatutnya kita hargai setinggi-tingginya. Metode yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah pendekatan pada tinjauan terhadap perundang-undangannya. Penerapan sanksi pada tindak pidana perbudakan orang yang dimana bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana khusus ketentuan mengenai larangan tersebut sudah diatur dalam KUHP, Pasal 297,298, dan dalam perkembanganya kemudian sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, dan melanggar UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap kemanusiaan. Perlindungan hukum bagi korban perbudakan manusia pun semakin mendapatkan posisinya dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2007 dalam Pasal 43 sampai Pasal 53, ketentuan perlidungan pada korban tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 yang di dalamnya mengatur hak-hak korban tindak pidana perbudakan manusia. Perbudakan manusia adalah suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang ada dalam suatu system sosial karena perdagangan orang mencakup serangkaian masalah yang kompleks dan isu isu sensitive, Pola atau modus yang dipergunakan dalam perdagangan orang di awali dengan tahap-tahap manipulatif, menjajikan calon korban dengan gaji yang tinggi tanpa diberitahukan jenis resikonya.

References

[1] Rena Yulia, Op.cit.
[2] Anita Handayani Nursamsi, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kajian Viktimologi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polwil Banyumas, Tesis Pada Program Magister Hukum Unsoed, Purwokerto, 2007.
[3] Rena Yulia, Viktimologi, Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, Yogyakarta, Graha Ilmu.
[4] Nurhayati, Perbudakan Zaman Modern : Perdagangan Orang dalam Persfektif Ulama, Perdana Publishing, Medan, 2016.
Published
2023-08-01