DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SOREANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

STUDI KASUS PUTUSAN Nomor 524/Pdt.P/2020/PA.Sor

  • Millahizzan Nasaleh Faculty of law
Keywords: Dispensasi Perkawinan, Undang-Undang Perkawinan.

Abstract

Adanya aturan mengenai pemberian dispensasi nikah pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seakan-akan menjadi celah bagi beberapa orang untuk tetap dapat melegalkan pernikahan anak dengan dispensasi oleh Pengadilan. Oleh karena itu, terjadi peningkatan yang signifikan terhadap permohonan dispensasi nikah terjadi pada tahun 2020 pasca munculnya perubahan terhadap UU Perkawinan. Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan agama soreang dihubungkan dengan UU Perkawinan, Bagaimana upaya yang dilakukan Kantor Urusan Agama Soreang Kabupaten Bandung dalam mengatasi tingginya perkawinan dibawah umur. Adapun kegunaanya adalah Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada penulis dalam rangka pengembangan aturan, asas, teori,dan kaidah hukum perkawinan serta bagi pemerintah,masyarakat pada umumnya,lembaga pengadilan agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).

 

  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan serta metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.

 

  Hasil penelitian ini menjelaskan bahwasannya berdasarkan hasil studi kasus putusan Nomor 524/Pdt.P/2020/PA.Sor ditemukan alasan atau pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan oleh pemohon selaku orang tua Caca Khoerunisa kepada pengadilan agama soreang disebabkan karena tidak terdapatnya alasan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UU Perkawinan serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 UU Perkawinan. Dan upaya yang dapat dilakukan oleh KUA Soreang Kabupaten Bandung dalam hal mengatasi tingginya angka perkawinan dibawah umur yang pertama adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai aturan batasan umur dalam melangsungkan sebuah perkawinan yang diatur didalam peraturan perundang- undangan perkawinan itu sendiri dan dampak dari pada perkawinan dibawah umur itu sendiri kepada masyarakat, kemudian upaya yang kedua yang dilakukan KUA Soreang Kabupaten Bandung adalah menolak permohonan dispensasi perkawinan tersebut dan memberikan saran kepada calon pengantin agar mengikuti sidang dispensasi perkawinan ke pengadilan dengan pemberian Surat N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah) dari KUA.

References

Buku
[1] Abdul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, Mizan, Bandung, 1997.
[2] Ashofa Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
[3] Harumiati Natadimaja, Hukum Perdata (mengenai Perorangan dan Hukum Benda) Yogyakarta, Graha Ilmu, 2009.
[4] Soerjono Soekoanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
[5] Zainnudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan.
Jurnal
Ahmad Muqaffi, Rusdiyah, Diana Rahmi, Menilik Problematika Dispensasi Nikah dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan, https://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/jils/article/download/5914/27
Akhmad Munawwar, Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku Di Indonesia, Hlm 25, https://www.neliti.com/id/publications/225090/sahnya-perkawinan-menurut-hukum-positif-yang-berlaku-di-indonesia
Safrin Salam, Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara dan Hukum Islam, Hlm 111, https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/download/273/230#:~:text=Dispensasi%20kawin%20merupakan%20dispensasi%20yang,16%20(enam%20belas)%20tahun.&text=1%20Hilman%20Hadikusuma%2C%20Bahasa%20Hukum%20Indonesia
Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Hlm 421, https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/download/2162/1790
Published
2023-08-01