Pelaksanaan Pertanggungjawaban Panti Asuhan Sebagai Wali Terhadap Kekerasan Yang Dilakukan Pada Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

  • Achmad Faris Hukum Pidana
  • PROF. DR. NANDANG SAMBAS, S.H., M.H.
Keywords: Orphanage, Child Protection, Accountability, Panti Asuhan, Perlindungan Anak, Pertanggungjawaban

Abstract

ABSTRACT-The guardian as stated in Article 1 point 5 of Article 33 of the Child Protection Act is "A guardian is a person or entity that in reality exercises parental authority over a child". Orphanages are responsible as guardians of their foster children, in Article 13 of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, it stipulates that: (1). Every child while in the care of parents, guardians or any other party responsible for upbringing, has the right to protection from treatment, one of which is acts of violence or abuse against children. The results of this study indicate that the responsibility of an orphanage as a guardian of children who experience violence is to be responsible for the physical and mental health of children as victims of violence. Children have rights in accordance with Article 1 and Article 13 of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection which clearly states that children need to be protected from acts of violence. The form of legal protection for children is legal protection in the form of juridical and non-juridical. This is in accordance with the Child Protection Act, children who experience violence are given special protection as stipulated in Article 69. Special protection for child victims of sexual crimes is carried out through efforts: education about reproductive health, religious values, and moral values, social rehabilitation , psychosocial assistance during treatment to recovery, and providing protection and assistance at every level of examination starting from investigation, prosecution, to examination in court hearings.

ABSTRAK- Wali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 5 Pasal 33 Undang – Undang Perlindungan Anak adalah “Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak”. Panti asuhan bertanggungjawab sebagai wali terhadap anak asuhnya, pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menentukan bahwa: (1). Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan salah satunya ialah tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Hasil dari penelitian ini pertanggungjawaban panti asuhan sebagai wali terhadap anak yang mengalami kekerasan ialah bertanggungjawab terhadap kesehatan jasmani dan mental anak sebagai korban kekerasan tersebut. Anak mempunyai hak sesuai pada Pasal 1 dan Pasal 13 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan jelas menyebutkan bahwa anak perlu dilindungi dari tindakan kekerasan. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak terdapat perlindungan hukum dalam bentuk yuridis dan non yuridis. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang Perlindungan Anak maka terhadap anak yang mengalami kekerasan diberikan perlindungan khusus sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 69. Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya: edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

References

Ahmad sofian, Perlundungan Anak di Indonesia. (Jakarta: PT Soft Media, 2012),
Azmi Fendri, “Perbaikan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol II, No. 1 Agustus 2011,
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, (Jakarta : Sinar Grafika, 2010),
R. Abdussalam, Adri Desasfuryanto. 2017. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK Jakarta,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak , (Bandung : Mandar Maju, 2009),
Diakses Jumat, 24 February 2023
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-013082929/kronologi-penganiayaan-anak-panti-asuhan-di-malang-istri-siri-kesal-tahu-suami-tidur-dengan-korban?page=2 .
Published
2023-08-01