PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN BAYI BERMODUS ADOPSI DI KABUPATEN BOGOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN

  • Aris Susanto Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Edi Setiadi
Keywords: Child Trafficking, Illegal Adoption, TPPO Law, Child Protection Law, Perdagangan Anak, Adopsi Ilegal, UU TPPO, UU Perlindungan Anak

Abstract

Child Trafficking is included in the Crime of Human Trafficking regulated in Law Number 21 of 2007, the victims are people aged 18 years and under, often targeted and considered the most vulnerable. This crime is a neglect of the rights of children which Indonesia protects under Law Number 25 of 2014. The phenomenon of baby trafficking under the guise of adoption or illegal adoption is a form of violation of the law. Because it contains elements of children who are indirectly exploited. The purpose of this research is to find out the form of legal regulation of child trafficking and to find out the application of criminal sanctions against illegal adoption against the perpetrators of the crime of baby trafficking. The approach method in this research uses normative juridical method, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data consisting of primary legal materials of the Constitution, secondary legal materials, namely books, journals, scientific papers and other materials. The results of this study conclude that illegal adoption is included in the crime of trafficking in persons if it is carried out by not fulfilling the procedures and requirements set by law. In addition, all elements of the crime of trafficking in persons are fulfilled, namely the elements of the perpetrator, purpose and method. With the purpose of exploitation in this illegal adoption, it can be called a criminal act of trafficking in persons, and its law enforcement is regulated by Law No. 35 of 2014, and Law No. 21 of 2007.

Perdagangan Anak termasuk kedalam Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur didalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, korbannya adalah orang yang berusia 18 tahun kebawah, sering menjadi sasaran dan dianggap paling rentan. Tindak Pidana ini merupakan pengabaian hak-hak Anak yang dimana Indonesia melindunginya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fenomena Perdagangan Bayi bermodus adopsi atau adopsi ilegal adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Karena didalamnya terkandung unsur anak yang secara tidak langsung tereksploitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum terhadap tindak kejahatan perdagangan bayi dan untuk mengetahui Penerapan sanksi pidana terhadap pengapdosian ilegal terhadap pelaku tindak pidana perdagangan bayi. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer UUD, bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, karya tulis ilmiah dan bahan lainnya yang. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Adopsi ilegal termasuk kedalam tindak pidana perdagangan orang aoabila dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu, tepenuhi semua unsur-unsur dalam tindak pidana perdagangan orang, yakni unsur pelaku, tujuan dan cara. Dengan adanya tujuan untuk eksploitasi di dalam adopsi ilegal inilah dapat disebut tindak pidana pedagangan orang, dan penegakkan hukumnya diatur oleh Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

References

Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar Dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta 2007.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Heny Nuraeny, Tindak Pidana Perdgangan Orang, Bumi Askara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012,
Published
2023-08-01