Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Kota Serang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Neizar Albar Muttaqien Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Keywords: Penegakan, Antisipatif, Perjudian Online

Abstract

. With the development of information technology, it should be used as best as possible without any misuse of technology, but in reality online gambling is now increasingly being played in various areas, one of which is Serang City, and crimes like this are a social disease and are against the ITE Law. In an effort to enforce the law, it has not been very serious in handling this case, and anticipatory efforts in tackling this case have not been successful enough so that it has an impact on the people of Serang City doing online gambling very openly when playing the game. 4This study uses a normative juridical approach. The research data was collected by literature study and interviews and the data analysis used was descriptive analysis. The results of this study are in law enforcement efforts so far the Banten Police Cyber ​​Team to ensnare perpetrators of conventional and online gambling crimes with Article 303 of the Criminal Code and Article 303 bis of the Criminal Code. Due to the limitations of members who have expertise in the IT field. Then in anticipatory efforts carried out by the Banten Police, namely collaboration with the Ministry of Communication and Information of the Republic of Indonesia regarding the blocking of online gambling sites; conduct special training for members of the police in the field of  IT (Information and Technology); complete the facilities and infrastructure; carry out outreach to the public conducted by the Banten Police regarding online gambling.

Dengan berkembangnya teknologi informasi, seharusnya di manfaatkan dengan sebaik mungkin tanpa adanya penyalahgunaan teknologi, tetapi dalam kenyataanya perjudian online kini semakin marak dimainkan di berbagai daerah salah satunya Kota Serang, dan kejahatan seperti ini merupakan penyakit sosial serta bertentangan dengan Undang-Undang ITE. Dalam upaya penegakan hukumnya belum begitu serius untuk menangani kasus ini, serta upaya antisipatif dalam menanggulangi kasus ini belum cukup berhasil sehingga berdampak kepada masyarakat Kota Serang melakukan perjudian online sangat terang-terangan saat memainkan permainan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan wawancara serta analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian ini dalam upaya penegakan hukum selama ini Tim Siber Polda Banten untuk menjerat pelaku tindak pidana perjudian konvensional maupun online dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Karena adanya keterbatasan dari anggota yang memiliki keahlian dalam bidang IT. Kemudian dalam upaya antisipatifnya yang dilakukan oleh Polda Banten yaitu kerjasama dengan instansi Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia terkait pemblokiran situs perjudian online; mengadakan pelatihan khusus kepada anggota kepolisian dibidang IT (Information and Technology); melengkapi sarana dan prasarana; melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Banten tentang perjudian online.

 

Published
2022-01-23